Standar Pelayanan Pemulasaraan Jenazah Rsud Menggala

  1. 1. Jenazah dari Dalam RS : a. Jenazah yang dikirim dengan identitas jelas 1. Permintaan Pemulasaraan dari Ruangan Rawat Jalan dan Rawat Inap 2. Identitas Pasien 3. Diagnosa Pasien 4. Permintaan Pemulasaraan Normal 5. Pemulasaraan Menular Infeksius b. Jenazah dengan identitas tak jelas 1. Permintaan Pemulasaraan Normal 2. Pemulasaraan Menular Infeksius 3. Surat Penitipan dari Pengirim 4. Surat Permintaan Pemakaman 2. Jenazah Dari Luar : a. Jenazah yang dikirim dengan identitas jelas 57 1. Permintaan Pemulasaraan jenazah 2. Permintaan Visum Et Repartum 3. Identitas b. Jenazah dengan identitas tak jelas (Mr.X) 1. Surat Penitipan dari pengirim (masyarakat ditemukan jenazah, pamong praja, polisi). 2. Surat permintaan dari polisi (bila membutuhkan Hasil Visum Et Repertum) 3. Jenazah dari IGD a. Permintaan dari petugas IGD b. Identitas Pasien c. Diagnosa Pasien

  1. a. Jenazah dari Luar RS/ Dalam RS/ IGD. b. Petugas kamar jenazah menerima jenazah dan surat keterangan sebab kematian dari ruang asal jenazah c. Petugas kamar jenazah mencatatkan dan mengarsipkan surat keterangan sebab kematian dan nomor rekam medik pada buku register jenazah d. Petugas kamar jenazah menginformasikan pelayananpelayananyang dapat dilakukan di kamar jenazah salah satunya pemulasaraan jenazah e. Keluarga jenazah mengajukan permohonan untuk dilakukan pemulasaraan jenazah oleh petugas kamar jenazah f. Petugas kamar jenazah mempersiapkan tempat dan peralatan yang dibutuhkan untuk melakukan pemulasaraan jenazah g. Petugas kamar jenazah melakukan tindakan pemulasaraan jenazah h. Setelah selesai tindakan pemulasaraan jenazah petugas kamar jenazah dapat berkoordinasi dengan petugas rohaniawan agama bila diperlukan i. Setelah jenazah siap diserahkan ke keluarga petugas jaga memasukkan biaya tindakan ke dalam billing sistem entry data tagihan tindakan dan meminta keluarga jenazah untuk membayar biaya tindakan kekasir rumah sakit. j. Pasien dengan identitas tidak jelas (Mr / Mrs X), setelah 3x24 jam bila tidak ada kejelasan jenazah (inisial) pengirim diinformasikan untuk: • Mengambil jenazah untuk dipulasarakan &dimakamkan di luar RS (tempat jenazah ditemukan) • Membuat surat permintaan dari aparat desa /pamong / polisi/ yang mengantarkan jenazah untuk dipulasarakan di RSUD Menggala& dimakamkan ditempat jenazah ditemukan.

1. ≤ 2 Jam (prosedur 1-2) 2. Pemeriksaan Visum et Repertum : 90 menit

Peraturan Bupati Nomor 47 Tahun 2019 Tentang Tarif Pelayanan Pasien Umum

Pelayanan Pemulasaraan Jenazah Rsud Menggala

1. Pengaduan langsung kepada petugas 2. Petugas Informasi 3. Kotak saran yang tersedia 4. Telepon : (0726) 21118 5. Email : rsud.menggala@yahoo.co.id 6. Facebook : RSUD Menggala 7. Istagram : rsud menggala 8. Aplikasi LAPOR

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Pemulasaraan Jenazah Rsud Menggala"