Standar Pelayanan Instalasi Bedah Sentral Rsud Menggala

  1. Untuk Semua Pasien : 1. Petugas RS yang terkait (IGD, Ruangan, Poliklinik) mendaftarkan pasien yang akan dioperasi terlebih dahulu ke IBS 2. Untuk Kelengkapan Data Pasien yang akan dioperasi sebagai berikut : a. Rekam Medis Pasien, b. Inform Concern (Surat pernyataan operasi), c. Hasil Pemeriksaan Penunjang Lengkap, d. Rekomendasidari dokter anestesi, 3. Pasien Diharuskan Puasa minimal 4 jam

  1. 1. Pasien yang akan Operasi Cito a. Pasien dari IGD,ICU, Rawat Jalan dan Rawat Inap yang diadviskan untuk operasi cito oleh dokter spesialis didaftarkan melalui telepon oleh petugas jaga b. Konsul ke dokter spesialis anestesi sebelum dilakukan tindakan operasi dapat melalui telpon 2. Pasien yang Operasi elektif a. Pasien dari ICU, Rawat Inap dan Rawat Jalan yang telah dijadwalkan operasi elektif oleh dokter spesialis didaftarkan oleh petugas jaga maksimal jam14.00 wib b. Dokter anestesi akan memeriksa pasien dan mengusulkan pemeriksaan tambahan bila diperlukan 3. Pasien Poli a. Surat perintah dari poli b. Petugas mendaftarkan ke IBS dengan mencantumkan jam, tanggal operasi dan identitas pasien 4. Bila Tim , instrumen, alat anestesi dan ruang operasi sudah siap maka kepala ruang atau Ka.Tim memberitahu asal pasien sebelumnya untuk mengirim 47 pasien yang akan dilakukan operasi 5. Petugas IGD,ICU, Rawat Inap, Rawat Jalan melakukan serah terima pasien dengan petugas IBS menggunakan cheklist IBS yang sudah diisi dan ditandatangani 6. Petugas IBS melakukan verifikasi checklist yang telah diisi dan ditandatangani 7. DPJP (Operator) dan Tim Operasi melakukan tindakan operasi , untuk kasus SC petugas IBS memberitahu dokter anak sebelum operasi dimulai. 8. Post Operasi pengawasan di RR oleh dokter/perawat/penata anestesi 9. Setelah pasien stabil petugas IBS memberitahu petugas asal pasien di rawat untuk menjemput pasien

Waktu Tunggu Operasi Elektif Pasien Rawat Inap ≤ 2 hari

a. Tarif pelayanan BPJS berdasarkan INA CBG versi 5.2 sesuai diagnosis penyakit

 b. Peraturan Bupati Nomor 47 Tahun 2019 Tentang Tarif Pelayanan Pasien Umum

PELAYANAN BEDAH

1. Pengaduan langsung kepada petugas 2. Petugas Informasi 3. Kotak saran yang tersedia 4. Telepon : (0726) 21118 5. Email : rsud.menggala@yahoo.co.id 6. Facebook : RSUD Menggala 7. Istagram : rsud menggala 8. Aplikasi LAPOR

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Instalasi Bedah Sentral Rsud Menggala"