Standar Pelayanan Bank Darah Rsud Menggala

  1. Formulir permintaan darah oleh DPJP ( Dokter Penanggung Jawab Pelayanan )

  1. a. Dokter Penanggung Jawab Pelayanan menulis permintaan produk darah di formulir permintaan darah dengan melengkapi: identitas pasien, jenis produk darah,golongan darah, jumlah unit darah, kadar hemoglobin dan diagnosis pasien b. Petugas ruang perawatan melakukan konfirmasi ketersediaan atau stock darah di BDRS c. Petugas ruang perawatan mengantar formulir permintaan beserta sampel darah pasien d. Petugas BDRS melakukan pencatatan di buku register BDRS e. Petugas BDRS melakukan pemeriksaan golongan darah pasien dan uji cocok serasi f. Petugas BDRS mencatat di buku kerja dan 44 membuat tagihan biaya g. Petugas BDRS mengkonfirmasi ke ruang perawatan apabila produk darah sudah siap diambil h. Petugas ruang perawatan mengambil produk darah menggunakan cool box di BDRS dan mencatat nama petugas dan jam pengambilan dalam buku register BDRS i. Petugas ruang perawatan wajib melaporkan setiap kejadian reaksi transfusi padapasien seperti ruam, gatal-gatal, demam, menggigil, sesak nafas kepada petugas BDRS

1.< 2>

2.< 1>

a. Tarif pelayanan BPJS berdasarkan INA CBG versi 5.2 sesuai diagnosis penyakit

 b. Peraturan Bupati Nomor 47 Tahun 2019 Tentang Tarif Pelayanan Pasien Umum

Pelayanan penyediaan produk darah

1. Pengaduan langsung kepada petugas 2. Petugas Informasi 3. Kotak saran yang tersedia 4. Telepon : (0726) 21118 5. Email : rsud.menggala@yahoo.co.id 6. Facebook : RSUD Menggala 7. Istagram : rsud menggala 8. Aplikasi LAPOR

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Bank Darah Rsud Menggala"