Pelayanan Administrasi Pengurusan Surat Rekomendasi Izin Hiburan / Keramaian

No. SK: 50 TAHUN 2023

  1. Surat Permohonan dari Kepala Desa
  2. Surat Perjanjian mengadakan keramaian dari Pemohon dan diketahui oleh Kepala Desa
  3. Foto Copy KTP Pemohon / Penanggungjawab
  4. Susunan Pembentukan Kepanitiaan

  1. Pemohon Mengajukan Permohonan 7 (Tujuh) hari sebelum Acara
  2. Mengisi atau menyampaikan Permohonan melalui sarana yang tersedia
  3. Menyampaikan permohonan pada loket layanan (front Office)
  4. Petugas pelayanan memeriksa kelengkapan dokumen permohonan
  5. Apabila terdapat kekurangan petugas loket akan memberitahukan agar dilengkapi
  6. Jika persyaratan dinyatakan lengkap oleh petugas loket akan memproses dokumen permohonan dan akan diberikan tanda terima berkas kepada pemohon
  7. Kasi Ketenteraman dan Ketertiban akan memvalidasi kelengkapan dokumen permohonan
  8. Sekretaris Camat memverifikasi secara Elektronik
  9. Proses penandatanganan Surat Rekomendasi Izin Hiburan / Keramaian oleh Camat secara Elektronik
  10. Surat Rekomendasi Izin Hiburan / Keramaian selesai dan diserahkan oleh petugas loket kepada pemohon

Maksimal 7 (Tujuh) Menit jika berkas telah lengkap

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi Izin Hiburan / Keramaian

Masyarakat / Pelanggan / Customer dapat menyampaikan pengaduan kepada Camat, petugas pengaduan (offline), telepon dan sarana elektronik lainnya atau melalui kotak pengaduan yang tersedia di Kantor Kecamatan. Pengaduan yang menyangkut adminsitrasi pelayanan akan ditindaklanjuti oleh Kecamatan melalui SP4N LAPOR

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Administrasi Pengurusan Surat Rekomendasi Izin Hiburan / Keramaian"