Standar Pelayanan Radiologi Rsud Menggala

  1. 1. Pasien Rawat Jalan ; a. KIB (Kartu Identitas Berobat) b. Identitas diri c. Surat Pengantar permintaan Radiologi dari dokter 2. Pasien Rawat Inap / IGD a. KIB (Kartu Identitas Berobat) b. Identitas diri c. Surat Pengantar permintaan Radiologi dari dokter

  1. 1.PASIEN RAWAT INAP : a. Pasien dikirim ke instalasi radiologi dengan membawa blangko permintaan pemeriksaan radiologi lengkap dengan identitas pasien, nomor RM, tempat/ tanggal lahir,dan keterangan klinis pasien 32 b. Untuk Pemeriksaan CT Scan, dan USG dilakukan penjadwalan, dan pasien diminta datang untuk dilakukan pemeriksaan pada tanggal yang dijadwalkan. c. Data pasien dimasukkan pada register radiologi/SIM RS d. Dilakukan pemeriksaan dan diproses. e. Pemeriksaan pasien hamil dan pemeriksaan pasien dengan kontras media dengan persetujuan/ informed consent. f. Formulir pembayaran dilampirkan pada data pasien. g. Hasil rontgen diambil oleh petugas paramedis ruangan. 2.PASIEN RAWAT JALAN : a. Pasien d a r i lu ar RSUD M e n g ga la membawa blangko/surat permintaan pemeriksaan radiologi ke loket pendaftaran rumah sakit. b. Pasien dari poliklinik yang membutuhkan pemeriksaan penunjang radiologi membawa blangko/surat permintaan pemeriksaan radiologi ke loket instalasi Radiologi. c. Permintaan rontgen lengkap dengan identitas pasien, nomor RM, tempat/ tanggal lahir,dan keterangan klinis pasien diserahkan ke bagian loket radiologi. d. Data pasien dimasukkan dalam register radiologi/SIM RS e. Pasien dilakukan pemeriksaan sesuai permintaan dokter. f. Pemeriksaan pasien hamil dan pemeriksaan pasien dengan kontras media dengan persetujuan/ informed consent. g. Petugas memberitahukan kapan hasil pemeriksaan dapat diambil h. Pasien umum langsung membayar di kasir pembayaran rumah sakit i. Kemudian mengambil hasil pemeriksaan, sedangkan, Pasien BPJS langsung mengambil hasil foto. 3.INSTALASI GAWAT DARURAT (IGD) : a. Pasien dikirim ke instalasi radiologi dengan membawa blangko permintaan pemeriksaan radiologi lengkap dengan identitas pasien, nomor RM, tempat/ tanggal lahir,dan pemeriksaan klinis pasien b. Data pasien dimasukkan pada register radiologi/ SIM RS. c. Dilakukan pemeriksaan dan diproses. d. Pemeriksaan pasien hamil dan pemeriksaan pasien dengan kontras media dengan persetujuan/ informed consent.Formulir pembayaran dilampirkan pada data pasien. e. Hasil rontgen diambil oleh petugas paramedis IGD.

Pelayanan radiologi dilaksanakan 24 jam, yang meliputi : 

1. Pelayanan radiologi rutin dari Senin – Jumat mulai Jam 08.00 – 14.00 WIB. 

2. Pelayanan radiologi cito 24 jam untuk pasien gawat darurat. 

Waktu tunggu Hasi; Pemeriksaan Radiologi : - Pemeriksaan Thorak : ≤ 3 Jam 33 - Pemeriksaan Konventional /Kontras : ≤ 6 Jam - Pemeriksaan CT Scan : ≤ 6 Jam - Pemeriksaan USG : ≤ 1 Jam - Pemeriksaan USG Doppler : ≤ 2 Jam - Pemeriksaan Cito : ≤ 1 Jam

a. Tarif pelayanan BPJS berdasarkan INA CBG versi 5.2 sesuai diagnosis penyakit

 b. Peraturan Bupati Nomor 47 Tahun 2019 Tentang Tarif Pelayanan Pasien Umum

Pelayanan Radiologi

1. Pengaduan langsung kepada petugas

 2. Petugas Informasi

 3. Kotak saran yang tersedia

 4. Telepon : (0726) 21118

 5. Email : rsud.menggala@yahoo.co.id

 6. Facebook : RSUD Menggala

 7. Istagram : rsud menggala

 8. Aplikasi LAPOR

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Radiologi Rsud Menggala"