Standar Pelayanan Rehabitasi Medik Rsud Menggala

  1. 1. Pasien Umum a. KIB (pasien lama) b. KTP/KK/SIM 2. Pasien JKN/KIS a. Kartu JKN/KIS b. Foto copy KK c. Foto copy KTP d. KIB (Untuk pasien lama) e. Surat konsul dari DPJP pengirim ( anak, dalam, syaraf, paru, dll) asli untuk kunjungan pertama, dan foto copy untuk kunjungan kedua dst sampai satu bulan. f. Protokol terapi Rehabilitasi Medik (untuk kunjungan pasien kedua dst) g. Formulir klaim Rawat Jalan (untuk pasien kedua dst) h. Surat konsul DPJP hanya berlaku satu bulan, jika masih diperlukan harus diperbaharui

  1. 1 Pasien Umum a. Pasien Baru : Pasien bisa langsung mendaftar ke 29 tempat pendaftaran pasien rawat jalan dengan menyebutkan klinik Rehabilitasi Medik b. Pasien lama, dapat mendaftar lewat pendaftaran: - On side melalui anjungan Pendaftran Mandiri c. Untuk pasien rujukan dari poli lain di RSUD Menggala, pasien bisa langsung menuju ke Rehabilitasi Medik. d. Pasien membayar biaya pendaftaran/konsul rehab spesialis/ rehabilitasi medik di kasir rawat jalan e. Pasien menunggu pemeriksaan di ruang tunggu instalasi rehabilitasi medik f. Pasien mendapatkan layanan di unit-unit yang ada di instalasi rehabilitasi medik setelah diakukan pemeriksaan oleh dokter g. Pasien membayar biaya tindakan terapi yang diberikan di instlasi rehabilitasi medik sebelum diberikan tindakan lebih lanjut di kasir rawat jalan h. Jika pasien mendapatkan resep, pasien menyerahkan resep ke instalasi farmasi rawat jalan i. Pasien membayar ke kasir rawat jalan dan j. Setelah mendapatkan tindakan terapi sesuai advis dokter, pasien diperbolehkan pulang k. Jika pasien dirujuk, maka pasien akan mendapatkan surat rujukan dari dokter 2. Pasien JKN a. Pasien bisa langsung mendaftar ke tempat pendaftaran pasien rawat jalan dengan menyebutkan poli Rehabilitasi Medik b. Pasien mendapatkan antrian rehab medik c. Pasien menunggu pemeriksaan dokter di instalasi rehabilitasi medik d. Setelah diperiksa dokter, pasien menuju ke unit pelayanan di instalasi Rehabilitasi Medik yang di adviskan oleh dokter e. Pasien mendapatkan layanan terapi di Unit Rehabilitasi Medik sesuai dengan yang diadviskan oleh dokter f. Setelah mendapatkan terapi, pasien diperbolehkan pulang g. Setiap bulan sekali pasien harus memperbaharui surat kontrol dari DPJP

20 - 45 menit per tindakan

a. Tarif pelayanan BPJS berdasarkan INA CBG versi 5.2 sesuai diagnosis penyakit

 b. Peraturan Bupati Nomor 47 Tahun 2019 Tentang Tarif Pelayanan Pasien Umum

standar pelayanan rehabilitasi medik

1. Pengaduan langsung kepada petugas

 2. Petugas Informasi

 3. Kotak saran yang tersedia

 4. Telepon : (0726) 21118

 5. Email : rsud.menggala@yahoo.co.id

 6. Facebook : RSUD Menggala

 7. Istagram : rsud menggala

 8. Aplikasi LAPOR

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Rehabitasi Medik Rsud Menggala"