Surat keterangan bebas Narkoba

No. SK: nomor 36 tahun 2017

  1. membawa fotocopy KTP
  2. membawa fotocopy Kartu keluarga

  1. 1. Pasien mendaftar kebagian rekam medik 2. Petugas RM memberikan No antian kepada pasien dan menyuruh pasien agar menunggu di depan poli umum, sesuai dengan no antrian 3. Petugas RM mengantarkan status pasien ke poli umum 4. setelah status pasien sampai ke poli umum, pasien dipanggil dan perawat memnanykan pembuatan surat keterangan unutuk kepentingan apa, setlah pasien menjelaskan alasanya perawat membuat lembaran surat pengentaran tes narkoba yang telah di tanda tangani dokter umum 5 setelah alasan pasien diterima dokter mendatangani lembaran surat pengatar tes narkoba dan memberikan kepada perawat. 6. perawat mengarahkan pasien ke Laboratorium untuk dilakukan pemeriksaan tes narkoba 7. petugas lab melakukan pemeriksaan tes narkoba, setelah selesai langsung memberikan hasi tes narkoba kepada pasien dan menyuruh pasien agar membawa hasil tes narkoba kepoli umum. 8. petugas RM mengantarkan status pasien ke poliumum, perawat membuat tarif pada hasil tes narkoba pasien, kemudian mengarahkan pasien ke kasir untuk melakukan pembayaran administrasi.

1. Pasien mendaftar kebagian rekam medik

2. 3.


1. Peraturan Walikota Subulussalam No 49 Tahun 2022 Tentang Tarif Rumah Sakit Umum Daerah Kota Subulussalam

Surat Keterangan Bebas Narkoba

Call canter 

+6281297290002

06272431565

Email : rsud.ssb@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

+6281297290002