No. SK: 50 TAHUN 2023
Maksimal 7 (Tujuh) Menit jika berkas telah lengkap
Tidak dipungut biaya
Surat Keterangan Ahli Waris
Masyarakat / Pelanggan / Customer dapat menyampaikan pengaduan kepada Camat, petugas pengaduan (offline), telepon dan sarana elektronik lainnya atau melalui kotak pengaduan yang tersedia di Kantor Kecamatan. Pengaduan yang menyangkut adminsitrasi pelayanan akan ditindaklanjuti oleh Kecamatan melalui SP4N LAPOR
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store