Standar pelayanan Rekomendasi Penerbitan Izin Keramaian

  1. 1. Surat Permohonan dari Pemohon diketahui Oleh Reje
  2. 2. Photo Copy KTP/KK
  3. 3. Surat Persetujuan Jiran Tetangga tempat pelaksanaan
  4. 4. Photo copy tanda lunas PBB

  1. 1. Pemohon datang dengan membawa berkas persyaratan pelayanan, 2. Petugas pelayanan menerima berkas dari pemohon Dan memverifikasi kelengkapan berkas, jika lengkap berkas akan diproses jika berkas belum lengkap atau bermasalah maka akan dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi. 3. Pemohon menunggu di ruang pelayanan 4. Pemerosesan produk layanan. 5. Petugas pelayanan menyerahkan dokumen produk layanan kepada pemohon

2 Jam

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Izin Keramaian

  • Datang Langsung Ke Kecamatan Atu Lintang     Alamat Jl. Takengon - Jagong Kampung Merah Mege Kode pos 24653
  • Melalui surat ke alamat Kecamatan Atu Lintang
  • Melalui Aplikasi SP4N-LAPOR SMS ke 1708
  • Kontak Saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar pelayanan Rekomendasi Penerbitan Izin Keramaian"