Standar pelayanan Rekomendasi Penerbitan SK Banta Non PNS

  1. 1. Surat Usulan dari Panitia Seleksi
  2. 2. Berita Acara Seleksi Banta non PNS
  3. a. Kartu Tanda Penduduk atau surat keterangan bertempat tinggal paling kurang 1 (satu) tahun sebelum pendaftaran dari RT atau RW setempat
  4. b. Surat pernyataan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa yang dibuat oleh yang bersangkutan diatas kertas bermaterai cukup
  5. c. Surat pernyataan memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, Undang – undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhineka Tunggal Ika, yang bersangkutan diatas kertas bermaterai cukup
  6. d. Ijazah pendidikan dari tingkat dasar sampai dengan Ijazah terakhir yang dilegalisasi oleh pejabat berwenang atau surat pernyataan dari pejabat yang berwewenang
  7. e. Akte Kelahiran atau Surat Keterangan Kenal Lahir
  8. f. Surat Keterangan berbadan sehat dari Puskesmas atau aparat kesehatan yang berwenang
  9. g. Surat Permohonan menjadi Banta Desa yang bersangkutan diatas kertas bermaterai cukup
  10. h. Surat Pernyataan sanggup menjalankan Syariat Islam
  11. i. Surat Keterangan bertempat tinggal di Kampung yang bersangkutan paling singkat 3 (tiga) tahun terakhir
  12. j. Pas Photo Berwarna Ukuran 4 X 6 Cm sebanyak 4 (empat) Lembar
  13. k. Surat Pernyataan Bersedia Bertempat Tinggal di Kampung Yang Bersangkutan selama menjadi Banta
  14. l. Usia minimal 20 tahun dan maksimal 42 tahun

  1. 1. Pemohon datang dengan membawa berkas persyaratan pelayanan, 2. Petugas pelayanan menerima berkas dari pemohon Dan memverifikasi kelengkapan berkas, jika lengkap berkas akan diproses jika berkas belum lengkap atau bermasalah maka akan dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi. 3. Pemohon menunggu di ruang pelayanan 4. Pemerosesan produk layanan. 5. Petugas pelayanan menyerahkan dokumen produk layanan kepada pemohon.

2 Jam

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Penerbitan SK Banta Non PNS

  • Datang Langsung Ke Kecamatan Atu Lintang     Alamat Jl. Takengon - Jagong Kampung Merah Mege Kode pos 24653
  • Melalui surat ke alamat Kecamatan Atu Lintang
  • Melalui Aplikasi SP4N-LAPOR SMS ke 1708
  • Kontak Saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar pelayanan Rekomendasi Penerbitan SK Banta Non PNS "