Pelayanan Administrasi Pengurusan Surat Dispensasi Nikah

No. SK: 50 TAHUN 2023

  1. Surat Pengantar dari Orang Tua/ Wali
  2. Surat Permohonan dari desa
  3. Formulir Model N1, N2, N3, N4 & N5
  4. Formulir N10 (untuk Pindah Nikah)
  5. Asli Bukti Pelunasan PBB tahun berjalan

  1. Mengisi atau menyampaikan Permohonan melalui sarana yang tersedia
  2. Menyampaikan permohonan pada loket layanan (front Office)
  3. Petugas pelayanan memeriksa kelengkapan dokumen permohonan
  4. Apabila terdapat kekurangan petugas loket akan memberitahukan agar dilengkapi
  5. Jika persyaratan dinyatakan lengkap oleh petugas loket akan memproses dokumen permohonan dan akan diberikan tanda terima berkas kepada pemohon
  6. Kasi Pemberdayaan Masyarakat akan memvalidasi kelengkapan dokumen permohonan
  7. Sekretaris Camat memverifikasi secara Elektronik
  8. Proses penandatanganan Surat Dispensasi Nikah oleh Camat secara Elektronik
  9. Surat Dispensasi Nikah selesai dan diserahkan oleh petugas loket kepada pemohon

7 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Dispensasi Nikah

Masyarakat / Pelanggan / Customer dapat menyampaikan pengaduan kepada Camat, petugas pengaduan (offline), telepon dan sarana elektronik lainnya atau melalui kotak pengaduan yang tersedia di Kantor Kecamatan. Pengaduan yang menyangkut adminsitrasi pelayanan akan ditindaklanjuti oleh Kecamatan melalui SP4N LAPOR

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Administrasi Pengurusan Surat Dispensasi Nikah"