Legalisasi/mengetahui administrasi surat menyurat

No. SK: 39 tahun 2021

  1. Surat pengantar dari desa yang bersangkutan
  2. Foto copy KK dan KTP yang bersangkutan

  1. 1. Petugas Pelayanan menerima permohonanan surat dari masyarakat
  2. 2. Petugas Pelayanan memeriksa kelengkapan persyaratan dari permohonan a. Apabila sudah sesuai/lengkap baru deregister dan di ajukan ke Camat b. Apabila tidak sesuai/lengkap dikembalikan kepada pemohon
  3. 3 a. Camat mengoreksi, apabila sudah benar/sesuai di tandatangani dan selanjutnya di serahkan ke Petugas Pelayanan untuk diserahkan kepada pemohon b. Apabila tidak sesuai dikembalikan kepada Petugas Pelayanan
  4. 4 a. Petugas Pelayanan mengembalikan kepada pemohon dibuktikan dengan tanda terima ( tanda tangan ) b. Pengarsipan

Waktu penyelesaian 60 menit di hitung mulai dari penerimaan permohonan lengkap sampai penanda tangan dan penyerahan berkas kepada pemohon


Tidak dipungut biaya

Legalisasi adminintrasi surat menyurat

Dapat melalui no Hp. 081337529473

Kotak saran

Tatap muka

SP4N LAPOR


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store