No. SK: 26 TAHUN 2023
-
Tidak dipungut biaya
Rekomendasi Penerbitan SK Mukim
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store