No. SK: 50 TAHUN 2023
Maksimal 7 (Tujuh) Menit jika berkas telah lengkap
Tidak dipungut biaya
Surat Pengantar Pindah Keluar
Masyarakat / Pelanggan / Customer dapat menyampaikan pengaduan kepada
Camat, petugas pengaduan (offline), telepon dan sarana elektronik lainnya atau
melalui kotak pengaduan yang tersedia di Kantor Kecamatan. Pengaduan yang
menyangkut adminsitrasi pelayanan akan ditindaklanjuti oleh Kecamatan melalui SP4N
LAPOR
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store