Pelayanan Administrasi Pengurusan Pengantar Surat Pindah Datang

No. SK: 50 TAHUN 2023

  1. Surat Keterangan Pindah dari daerah asal
  2. Surat Pengantar dari Kepala Desa
  3. Mengisi Formulir F.1.23 yang ditandatangani pemohon dan petugas
  4. registrasi serta F.1.24 yang ditandatangani oleh Kepala Desa untuk Pindah Datang Dalam Satu Desa
  5. Mengisi Formulir F1.27 yang ditandatangani pemohon dan petugas registrasi serta F1.28 yang ditandatangani oleh Kepala Desa untuk Pindah Datang Antar Desa dalam Satu Kecamatan
  6. Mengisi Formulir F1.31 yang ditandatangani pemohon, petugas registrasi dan mengetahui Kepala Desa serta F1.32 yang ditandatangani oleh pemohon petugas registrasi dan megetahui Camat/Pejabat Berwenang untuk Pindah Datang Antar Kecamatan dalam satu Kabupaten
  7. Mengisi Formulir F1.38 yang ditandatangani pemohon, petugas registrasi, dan mengetahui Kepala Desa serta F1.39 ditandatangani pemohon petugas registrasi dan mengetahui Camat/Pejabat Berwenang untuk Pindah Datang Antar Kabupaten/Kota atau Provinsi
  8. Foto Copy KTP pemohon dan pengikut yang berumur di atas 17 tahun
  9. Foto Copy KK pemohon
  10. Asli Bukti Pelunasan PBB tahun berjalan

  1. Mengisi atau menyampaikan Permohonan melalui sarana yang tersedia
  2. Menyampaikan permohonan pada loket layanan (front Office)
  3. Petugas pelayanan memeriksa kelengkapan dokumen permohonan
  4. Apabila terdapat kekurangan petugas loket akan memberitahukan agar dilengkapi
  5. Jika persyaratan dinyatakan lengkap oleh petugas loket akan memproses dokumen permohonan dan akan diberikan tanda terima berkas kepada pemohon
  6. Kasi Pelayanan Umum akan memvalidasi kelengkapan dokumen permohonan
  7. Sekretaris Camat memverifikasi secara Elektronik
  8. Proses penandatanganan Surat Pengantar Pindah datang oleh Camat secara Elektronik
  9. Surat Pengantar Pindah selesai dan diserahkan oleh petugas loket kepada pemohon

Maksimal 7(Tujuh) Menit jika berkas telah lengkap

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar Pindah Datang

Masyarakat / Pelanggan / Customer dapat menyampaikan pengaduan kepada Camat, petugas pengaduan (offline), telepon dan sarana elektronik lainnya atau melalui kotak pengaduan yang tersedia di Kantor Kecamatan. Pengaduan yang menyangkut adminsitrasi pelayanan akan ditindaklanjuti oleh Kecamatan melalui  SP4N LAPOR

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Administrasi Pengurusan Pengantar Surat Pindah Datang"