Pelayanan Administrasi Surat Pengantar Pengurusan KTP/KK

No. SK: 50 TAHUN 2023

  1. Mengisi Formulir F.1-01 dan F.1-15 yang ditandatangani oleh Kepala Desa dan Camat untuk Permohonan KK Baru
  2. Mengisi Formulir F.1-01 dan F.1-16 yang ditanda tangani oleh Kepala Desa dan Camat/Pejabat Berwenang untuk Permohonan Perubahan KK
  3. Melampirkan Surat Pernyataan jika terjadi perubahan data (F1.05)
  4. Mengisi Formulir F.1-06 yang ditandatangani oleh Kepala Desa dan Camat/Pejabat Berwenang jika terjadi Perubahan Data Pemohon
  5. Foto Copy Kartu Keluarga
  6. Surat Pengantar dari Kepala Desa
  7. Mengisi Formulir yang sudah ditandatangani petugas register desa dan kecamatan serta ditandatangani oleh Kepala Desa dan Camat/Pejabat Berwenang
  8. Foto Copy Akte Kelahiran atau Surat Keterangan Lahir dari Bidan/Puskesmas untuk Penambahan Anggota Keluarga
  9. Foto Copy Surat Keterangan Kematian dari Desa atau Doker/Puskesmas/Rumah Sakit jika ada anggota keluarga yang meninggal untuk Pengurangan Anggota Keluarga
  10. Mengisi Formulir F.1-21 yang ditandatangani oleh Kepala Desa dan Camat/Pejabat Berwenang untuk Pembuatan KTP Baru dan Perubahan Data KTP
  11. Asli Bukti Pelunasan PBB tahun berjalan

  1. Mengisi atau menyampaikan Permohonan melalui sarana yang tersedia
  2. Menyampaikan permohonan pada loket layanan (front Office)
  3. Petugas pelayanan memeriksa kelengkapan dokumen permohonan
  4. Apabila terdapat kekurangan petugas loket akan memberitahukan agar dilengkapi
  5. Jika persyaratan dinyatakan lengkap oleh petugas loket akan memproses dokumen permohonan dan akan diberikan tanda terima berkas kepada pemohon
  6. Kasi Pelayanan Umum akan memvalidasi kelengkapan dokumen permohonan
  7. Sekretaris Camat memverifikasi secara Elektronik
  8. Proses penandatanganan Surat Pengantar KTP/KK oleh Camat secara Elektronik
  9. Surat Pengantar KTP/KK selesai dan diserahkan oleh petugas loket kepada pemohon

Maksimal 7 (Tujuh) Menit jika berkas telah lengkap

Tidak dipungut biaya

Pengantar Pengurusan KTP/KK

Masyarakat / Pelanggan / Customer dapat menyampaikan pengaduan kepada Camat, petugas pengaduan (offline), telepon dan sarana elektronik lainnya atau melalui kotak pengaduan yang tersedia di Kantor Kecamatan. Pengaduan yang menyangkut adminsitrasi pelayanan akan ditindaklanjuti oleh Kecamatan melalui SP4N LAPOR

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Administrasi Surat Pengantar Pengurusan KTP/KK"