No. SK: 50 TAHUN 2023
Tidak dipungut biaya
Pengantar Pengurusan KTP/KK
Masyarakat / Pelanggan / Customer dapat menyampaikan pengaduan kepada Camat,
petugas pengaduan (offline), telepon dan sarana elektronik lainnya atau melalui
kotak pengaduan yang tersedia di Kantor Kecamatan. Pengaduan yang menyangkut
adminsitrasi pelayanan akan ditindaklanjuti oleh Kecamatan melalui SP4N LAPOR
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store