Pengeluaran Barang Bantuan Untuk Korban Bencana

  1. Surat Permohonan dari Desa/Lurah/Posko yang berisi keterangan kejadian bencana dan rekapitulasi jumlah korban
  2. Fotokopi Kartu Identitas ( KK/KTP)
  3. Foto kondisi pasca bencana (rumah/korban)

  1. 1. Staf / Tagana logistik menerima data jumlah korban bencana dari dari desa/ lurah/posko bencana
  2. 2. Staf tagana logistik membuat rekapitulasi jumlah barang
  3. 3. Staf tagana logistik menyerahkan data rekapitulasi jumlah barang bantuan kepada koordinator logistik
  4. 4. Koordinator logistik memverifikasi laporan rekapitulasi logistik
  5. 5. Pembina / koordinator tagana menelaah dan memverifikasi laporan rekapitulasi barang yang akan disalurkan
  6. 6. Koordinator logistik memerintahkan staf/tagana untuk mengarsipkan laporan dan melakukan pemaketan barang.
  7. 7. Barang bantuan didistribusikan kepada korban bencana

Jika pada masa tanggap darurat maka pelayanan akan dilakukan dengan segera

Tidak dipungut biaya

Pengeluaran Barang Bantuan Untuk Korban Bencana

Telepon : 081276078181 

Website :dinsospppa.anambaskab.go.id

Tatap muka secara lansung ke DINSOSPPPA Anambas

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengeluaran Barang Bantuan Untuk Korban Bencana"