Pemberian Bantuan Sosial bagi Lanjut Usia dan Cacat Berat

  1. Lansia Berusia 60 tahun atau lebih
  2. Memiliki NIK Kabupaten Kepulauan Anambas
  3. Kurang Mampu/ Miskin dan / atau terdaftar di DTKS
  4. Lansia potensial ataupun tidak potensial
  5. Cacat Berat Berusia kurang dari 60 Tahun
  6. AKtivitas sehari-hari bergantung penuh pada orang lain (cacat berat)
  7. Belum pernah menerima Bantua
  8. Fotokopi KTP
  9. Fotokopi KK
  10. Foto kondisi calon penerima bantuan

  1. 1. Lurah atau Kepala Desa mendata warga lanjut usia dan cacat berat untuk diajukan sebagai calon penerima bantuan
  2. 2. Calon penerima bantuan sosial melengkapi persyaratan
  3. 3. Lurah atau Kepala Desa mengirim data lanjut usia kepada Camat
  4. 4. Camat menyampaikan data calon penerima bantuan kepada Bupati melalui Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Kepulauan Anambas
  5. 5. Verifikasi dan validasi data Calon Penerima Bantuan
  6. 6. Calon Penerima Bantuan yang telah dinyatakan valid dan memenuhi persyaratan akan di ditetapkan dalam Surat Keputusan Bupati Kabupaten Kepulauan Anambas
  7. 7. Penyaluran Bantuan Sosial kepada Penerima Bantuan yang telah ditetapkan sesuai Surat Keputusan Bupati Kabupaten Kepulauan Anambas

Waktu penyelesaian pelayanan bersifat kondisional

Tidak dipungut biaya

Pemberian Bantuan Sosial Bagi Lansia dan Cacat Berat

Telepon : 081276078181

website :dinsospppa.anambaskab.go.id

Tatap muka  secara langsung ke Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Kepulauan Anambas, alamat :Jl. Imam Bonjol No.65 RT 01/RW 04 Tarempa

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pemberian Bantuan Sosial bagi Lanjut Usia dan Cacat Berat"