Pendampingan Pekerja sosial tuna sosial dan wanita rawan sosial

No. SK: 5

  1. 1. Surat Permohonan dari keluarga/Perangakt Desa/ Kelurahan untuk di rehabilitasi
  2. 2. Usia 18- 35 Tahun
  3. 3. Surat Keterangan Dokter
  4. 4. Kartu Keluarga
  5. 5. KTP
  6. 6. Ada Pihak Yang Bertanggung Jawab

  1. 1. Petugas Desa /Kelurahan/Pelapor membuat surat permohonan kepla Dinas Sosial
  2. 2. Mencatat dalam buku register
  3. 3. Petugas dinas sosial menugaskan Pekerja sosial atau Tenaga kesejahteraan sosial kecamatan untuk melakukan verifikasi lapangan
  4. 4. Pekerja sosial atau sakti peksos menyiapkan persyaratan administrative meliputi: identifikasi dan registrasi,penelusuran dan penelaahna masalah (assesmen)
  5. 5. Membuat rekomendasi
  6. 6. Mengirim ke lembaga rehabilitasi yang dituju

45 menit jika berkas dan keteragan lengkap

Tidak dipungut biaya

Pendampingan Pekerja sosial tuna sosial dan wanita rawan sosial

Kotak saran

2. Website:http://sosial-pmd.boalemo.go.id 

3. WhatsApp :081343942414

4. Email: dinassosialpmd23@gmail.com

5.lapor.go.id

Form Survei Indeks Kepuasan Masyarakat Mekanisme penanganan pengaduan saran dan masukan dilaksanakan dengan tahapan sebagai berikut:

1.  Cek ditempat

2.   Koordinasi internal

3.   Koordinasi eksternal

Tindaklanjut dan solusi permasalahan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pendampingan Pekerja sosial tuna sosial dan wanita rawan sosial"