Pasien yang telah mendaftar diperiksa oleh dokter umum, dokter
spesialis, dan dokter gigi menerima resep
b. Resep bagi pasien rawat jalan dan IGD yang terjamin
menebus obatnya dengan menyerahkan resep yang dilampirkan
lembar jaminan pasien dan lembar elektabilitas pasien di apotik
rawat jalan IGD
c. Resep rawat inap dapat dilayani depo farmasi rawat inap dan Resep
pasien operasi di Apotik RS
d. Bagi pasien umum baik rawat jalan maupun rawat inap
menebus obatnya dengan menyerahkan resep, selanjutnya petugas
memberi harga sesuai harga jual obat pada kwitansi penjualan
umum kemudian membayar harga obat di loket pembayaran umum
selanjutnya menerima obatnya di apotik umum
Pasien Umum : Perbup No. 52 tahun 2011 Tentang Penetapan Tarif Pelayanan Kesehatan Pada Badan Layanan Umum daerah
2. Pasien BPJS : INA CBG’S
1. Penerima obat/BMHP yang dibutuhkan pasien sesuai penyakit yang diderita. 2. Pemberian informasi obat 3. Pemberian konsultasi obat
1. Ruang pengaduan : Unit Pengaduan pada Pengelola Informasi dan Dokumen RSUD Toto Kabila
2. Kotak saran
3. Nomor pengaduan telp : (0435). 8534450
4. Email : info@rsud-totokabila.co.id
5. Media Sosial : Facebook : https://m.facebook.com/rsud.totokabila
6. Website: www.rsud-totokabila.co.id
Prosedur pengelolaan pengaduan mengikuti standar pelayanan
pengaduan yang telah ditetapkan
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store