Pelayanan Permintaan Data da Informasi Terkait Pemerintahan Kecamatan

No. SK: 59 Tahun 2023

  1. Surat Permintaan Data (Masyarakat, Instansi, Akademis, Perusahaan);
  2. Surat Tugas (bagi imstansi di luar Pemerintah Daerah).

  1. Permohonan datang/mengirim Surat Permohonan Kepada Kecamatan;
  2. Petugas menerima surat, menyampaikan kepada pimpinan dan menyiapkan data;
  3. Petugas memberikan data sesuai permintaan.

30 Menit dalam waktu1 Hari Jam Kerja)

Tidak dipungut biaya

Data dan informasi terkait Pemerintahan Kecamatan

  1. Pengaduan dapat dilakukan secara langsung dan tertulis melalui surat yang ditujukan kepada Camat Mawasangka Kab. Buton Tengah;
  2. Pengaduan, saran dan masukan secara langsung via:

a.  Telepon     

b.  Fax           

c.  SMS/WA

d.  Email        

e.  Facebook

f.   Instagram

g.  Website      

:

:

:

:

:

:

:

-

-

-

kmawasangka@Gmail.com

Kantor Kecamatan Mawasangka

kmawasangka

-

3. Waktu penyelesaian aduan 1 (hari);

4. Tindak lanjut penanganan pengaduan, saran dan masukan        adalah:

a.  Verifikasi aduan

b.  Mediasi

c.  Koordinasi

d.Sanksi

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Permintaan Data da Informasi Terkait Pemerintahan Kecamatan"