Pelayanan Pemulasaran Jenazah

No. SK: 800/99.1/RSU/2023

  1. Kartu ldentitas Diri (KTP, KK, KTA, Passport/KITAS)
  2. Sertifikat Medis Kematian

  1. Lakukan prosedur baku kewaspadaan universal yaitu cuci tangan sebelum memakai sarung tangan
  2. Petugas memakai alat pelindung: 1) Sarung tangan karet yang panjang sampai ke siku 2) Sepatu boot sampai lutut 3) Apron (kedap air)
  3. Jenazah dimandikan oleh petugas kamar jenazah yang memahami cara membersihkan atau memandikan jenazah baik dengan penyakit menular atau tidak
  4. Bungkus jenazah dengan kain kafan atau kain pembungkus lain sesuai dengan agama dan kepercayaan yang dianut
  5. Cuci tangan dengan sabun sebelum dan setelah memakai sarung tangan
  6. Jenazah yang sudah dibungkus kain kafan tidak boleh dibuka lagi
  7. Jenazah tidak boleh dibalsam atau disuntik dengan zat pengawet kecuali oleh petugas khusus yang telah mahir dalam hal tersebut
  8. Jenazah tidak boleh diautopsi, dalam kondisi tertentu autopsi dilakukan setelah mendapat persetujuan dari pimpinan Rumah Sakit dan dilaksanakan oleh petugas rumah sakit yang mahir dalam hal tersebut

2 Jam

  • Untuk pasien umum sesuai dengan Peraturan Bupati Lombok Timur nomor 43 tahun 2021 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Dr. R. Soedjono Selong
  • Untuk Pasien JKN, sesuai Permenkes. RI No. 64 Kesehatan

Layanan pemulasaran jenazah

HUMAS : 081775230033

Telp. : 0376 21415

Email : rsudsoedjono@gmail.com

Website : https://rsud.lomboktimurkab.go.id/

dan Kotak Pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pemulasaran Jenazah"