Pelayanan IGD PONEK, Ruang Bersalin dan Perinatologi

No. SK: 000.8.3.4/21.3/RSUD/2024

  1. Surat Pengantar/ Permintaan Rawat lnap
  2. Kartu ldentitas Diri (KTP, KK, KTA, Passport/KITAS)
  3. Untuk bayi menggunakan Kartu ldentitas KTP orang tua atau surat keterangan dari kelurahan sedang mengurus KTP
  4. Kartu BPJS-KIS
  5. Rujukan Fasilitas Kesehatan
  6. SEP Rujukan dan Surat Rujukan yang telah mendapat Acc. dari BPJS perujuk (Rujukan antar Provinsi)

  1. PASIEN OBGYN DI IGD PONEK Untuk Pasien Baru 1. Pasien dipersilakan langsung ke IGD dan dilakukan skrining awal 2. (Pendamping) melakukan proses pendaftaran, mengisi formulir pendaftaran dan serahkan ke loket pendaftaran dengan melengkapi persyaratan lainnya. 3. (Petugas loket) wawancara dengan pendamping tentang data sosial, untuk mengisi data registrasi pada komputer sesuai dengan data yang dibutuhkan termasuk layanan serta jaminan yang dipakai. 4. (Petugas loket) input data pasien ke dalam komputer 5. Dokter IGD melakukan Triase sebagai berikut: a. Menentukan kegawatdaruratan di bidang Obstetri Ginekologi (Obgin) atau Non-Obgin b. Mengisi form Triage Pasien Obstetri dan Ginekologi Gawat Darurat untuk menentukan kategori triase pasien_ Kategori pasien dibagi menjadi 5 yaitu kategori 1 (resusitative), kategori 2 (Emergensi), kategori 3 (urgent), kategori 4 (less urgent), dan kategori 5 (non urgent). c. Mengisi pengkajian medis 6. Bidan melakukan asuhan kebidanan 7. Pasien kategori 2 dan 1 mendapatkan penanganan terlebih dahulu dari dokter umum di IGD dibantu oleh Bidan Jaga IGD Ponek katagori 3,4,5 di tangani di ruang IGD Ponek. Konsul dokter spesialis terkait bila diperlukan. 8. Menentukan dan menghubungi DPJP
  2. PASIEN OBGYN DI IGD PONEK Untuk Pasien Lama 1. (Pasien) dipersilakan langsung ke IGD dan dilakukan skrining awal 2. (Pendamping) serahkan kartu berobat dan kelengkapan persyaratan lainnya ke petugas loket tanpa mengambil nomor antrian 3. (Petugas loket) input data pasien dan serahkan kartu berobat pasien kepada pasien / keluarga serta informasikan kepada pasien / keluarga agar selalu membawa kartu berobat bila datang berobat kembali ke RSUD Dr, R. Soedjono Selong. 4. (Petugas) Bawa rekam medis pasien ke IGD 5. (Petugas IGD Ponek/Ruang Bersalin) lakukan proses pelayanan pasien
  3. PASIEN BAYI DI IGD PONEK Untuk Pasien Baru 1. Pasien persilahkan langsung ke IGD untuk di periksa 2. (Keluarga Pasien) Melakukan pendaftaran, lsi formulir pendaftaran dan serahkan ke loket pendaftaran dengan melengkapi persyaratan lainnya 3. (Petugas loket) Wawancara dengan keluarga pasien tentang data sosial, untuk mengisi data registrasi pada komputer sesuai dengan data yang dibutuhkan termasuk layanan serta jaminan yang dipakai. 4. (Petugas loket) Input data pasien ke dalam computer 5. DOD lakukan triage pasien,assement awal 6. Tentukan tempat perawatan sesuai dengan diagnosa yang sudah ditegakkan dengan kriteria : Neonatus level I, Neonatus level II, Neonatus level III. 7. Melaporkan hasil pemeriksaan kepada DPJP 8. Perawat berikan Asuhan Keperawatan
  4. PASIEN BAYI DI IGD PONEK Untuk Pasien Lama 1. (Pasien) Serahkan Kartu Berobat dan kelengkapan persyaratan lainnya ke petugas loket tanpa mengambil nomor antrean 2. (Petugas loket) input data pasien dan serahkan Kartu Berobat pasien kepada pasien/keluarga serta informasikan kepada pasien/keluarga agar selalu membawa Kartu Berobat bila datang berobat kembali ke RSUD Dr. R. Soedjono Selong 3. (Petugas) Bawa rekam medis pasien ke IGD (Petugas IGD) Lakukan proses pelayanan pasien
  5. UNTUK PEMINDAHAN PASIEN DARI IGD KE RUANG BERSALIN / RAWAT INAP 1. Keluarga pasien diarahkan ke bagian admission dengan membawa surat pengantar rawat inap dari petugas IGD Ponek / Ruang Bersalin 2. (Petugas) Memberikan penjelasan tentang isi general konsen lalu arahkan pasien/keluarga ke ruangan setelah selesai melengkapi pendaftaran rawat inap 3. (Petugas) Membawa set Rawat inap ke IGD Ponek / Ruang Bersalin 4. (BidanPerawat) Lakukan Pengkajian Kebidanan/Keperawatan 5. (Dokter) Lakukan Asesemen Awal Rawat lnap 6. Jika bayi vigerous baby dilakukan rawat gabung ibu dan bayi 7. (Bidan/Perawat) Lakukan tindakan kebidanan / keperawatan kolaboratif dan delegatif sesuai instruksi dari DPJP 8. (Dokter) Buat Resume pasien dan bidan buat perencanaan pasien pulang 9. Penyelesaian administrasi 10. Pasien Pulang

Respon time petugas < 5>

Respon time persiapan operasi Green Code ≤ 30 menit

  • Untuk pasien umum sesuai dengan Peraturan Bupati Lombok Timur nomor 43 tahun 2021 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Dr. R. Soedjono Selong
  • Untuk Pasien JKN, sesuai Permenkes. RI No. 64 Kesehatan

Layanan IGD Ponek, Layanan Ruang Bersalin, dan Layanan Perinatologi

HUMAS : 081775230033

Telp. : 0376 21415

Email : rsudsoedjono@gmail.com

Website : https://rsud.lomboktimurkab.go.id/

dan Kotak Pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan IGD PONEK, Ruang Bersalin dan Perinatologi"