Pelayanan Radiologi

No. SK: 000.8.3.4/21.3/RSUD/2024

  1. Form Permintaan Pemeriksaan Radiologi
  2. Kartu ldentitas Berobat (KIB)

  1. Pendaftaran dilakukan oleh petugas administrasi Radiologi
  2. Pendaftaran diharuskan membawa lembar permintaan foto rontgen atau USG yang sudah diisi lengkap termasuk diagnosa dan ditandatangani oleh dokter pengirim/ DPJP.
  3. Penerimaan pendaftaran pasien rawat jalan, poli ekslusif rawat inap, dilakukan mulai pukul 08.00- 13.00. Pelayanan pemeriksaan Radiologi dilakukan hingga selesai.
  4. Pendaftaran dan pelayanan pasien IGD, ICU dan pasien gawat darurat lainnya dilakukan sewaktu-waktu dalam 24 jam.
  5. Menanyakan riwayat pemeriksaan sebelumnya kepada pasien/perawat apakah pasien sudah pernah difoto Rontgen, CT-Scan atau USG
  6. Input identitas pasien, No.RM dan jenis pemeriksaan yang di minta ke Billing
  7. Memastikan kelengkapan administrasi berupa kwitansi pembayaran, lembar pengantar SEP untuk penjamin disertakan pada lembar permintaan pemeriksaan
  8. Selanjutnya menunggu giliran tindakan rontgen di ruang tunggu

Berkisar dari 30 menit s/d 180 menit tergantung jenis pemeriksaan

  • Untuk pasien umum sesuai dengan Peraturan Bupati Lombok Timur nomor 43 tahun 2021 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Dr. R. Soedjono Selong
  • Untuk Pasien JKN, sesuai Permenkes. RI No. 64 Kesehatan

Layanan Rontgen, CT-Scan

HUMAS : 081775230033

Telp. : 0376 21415

Email : rsudsoedjono@gmail.com

Website : https://rsud.lomboktimurkab.go.id/

dan Kotak Pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Radiologi"