Pelayanan Radiologi

No. SK: 800/99.1/RSU/2023

  1. Form Permintaan Pemeriksaan Radiologi
  2. Kartu ldentitas Berobat (KIB)

  1. (Pasien) datang ke lnstalasi Radiologi menyerahkanform pemeriksaan radiologi
  2. (Petugas) administrasi radiologi atau radiografer mengecek kelengkapan form permintaan radiologi. Jika pasien dengan jaminan/asuransi form permintaan radiologi harus terstempel keterangan bahwa pemeriksaan yang diminta tertanggung oleh jaminan/asuransi dari kasir jaminan/asuransi. Jika pasien "Umum" maka petugas memberitahukan biaya pemeriksaan dan pasien melakukan pembayaran ke kasir
  3. (Petugas) administrasi atau radiografer melakukan billing pemeriksaan radiologi dan mencatat identitas pasien di buku pemeriksaan radiologi
  4. (Pasien) dipersilahkan menunggu panggilan untuk melakukan pemeriksaan radiologi
  5. (Petugas radiografer) menyiapkan peralatan dan memanggil pasien kemudian melakukan KIE ke pasien
  6. (Petugas radiografer) melakukan pemeriksaan radiologi sesuai permintaan dokter pengirim
  7. (Petugas radiografer) setelah pemeriksaan selesai, pasien dipersilahkan menunggu hasil pemeriksaan sesuai janji hasil yang diberikan petugas
  8. (Petugas radiografer) melakukan processing film radiologi
  9. (Petugas radiografer) menyerahkan radiograf kepada dokter spesialis radiologi untuk dilakukan pembacaan foto
  10. (Dokter spesialis radiologi) mengecek hasil radiologi dan membuat hasil bacaan radiologi
  11. (Petugas) administrasi atau radiografer menyerahkan hasil pemeriksaan radiologi ke pasien dan dicatat dalam buku ekspedisi penyerahan hasil radiologi

Berkisar dari 30 menit s/d 180 menit tergantung jenis pemeriksaan

  • Untuk pasien umum sesuai dengan Peraturan Bupati Lombok Timur nomor 43 tahun 2021 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Dr. R. Soedjono Selong
  • Untuk Pasien JKN, sesuai Permenkes. RI No. 64 Kesehatan

Layanan Rontgen, CT-Scan

HUMAS : 081775230033

Telp. : 0376 21415

Email : rsudsoedjono@gmail.com

Website : https://rsud.lomboktimurkab.go.id/

dan Kotak Pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Radiologi"