Pelayanan Laboratorium Terpadu

No. SK: 000.8.3.4/21.3/RSUD/2024

  1. Form Permintaan Laboratorium
  2. Kartu ldentitas Berobat (KIB)

  1. Untuk Pasien Rawat Inap / IGD a. Petugas Laboratorium Terpadu mengambil bahan spesimen langsung di ruangan (pada hari kerja: Pukul 09.00-10.00 sampai dengan pukul 15.00-16.00. b. Petugas laboratorium terpadu mengambil surat permintaan pemeriksaan laboratorium di petugas / perawat ruangan c. Petugas laboratorium menanyakan identitas pasien dan mencocokkan dengan data formulir permintaan pemeriksaan laboratorium sambil menjelaskan apa yang akan dilakukan. d. Bahan Spesimen dibawa ke Laboratorium untuk diperiksa lebih lanjut. e. Data pasien dan jenis pemeriksaan yang diminta pada formulir permintaan pemeriksaan laboratorium dicatat pada buku register laboratorium.. f. Bila pemeriksaan akan dilakukan diluar rumah sakit, petugas menginformasikan kepada pasien bahwa pemeriksaan dilakukan pada laboratorium rujukan yang telah ditunjuk dan menginformasikan biaya apabila ada biaya tambahan. g. Khusus untuk lnprint dan Frozen Section dan permintaan cito, petugas segera melakukan pemeriksaan. h. Setelah selesai prosessing, specimen di diagnosis oleh dokter spesialis Patologi Anatomi
  2. Untuk Pasien Rawat Jalan a. Pasien dari klinik rawat jalan membawa formulir permintaan pemeriksaan yang berisikan data pasien dengan identitas lengkap dan pemeriksaan laboratorium yang diminta dan telah di tandatangani oleh dokter yang meminta serta pasien/ keluarga pasien yang akan melakukan pemeriksaan. b. Petugas Laboratorium terpadu menanyakan identitas pasien dan mencocokkan dengan yang ada di formulir permintaan pemeriksaan laboratorium sambil menjelaskan pemeriksaan yang akan dilakukan. c. Petugas laboratorium terpadu menginformasikan lamanya watu yang diperlukan dalam pemeriksaan yang harus dipenuhi oleh pasien d. Data pasien dan jenis pemeriksaan laboratorium yang diminta pada formulir permintaan pemeriksaan laboratorium dicatat pada buku register laboratorium rawat jalan.

jangka waktu tergantung pada pemeriksaan yang dilakukan 

  • Untuk pasien umum sesuai dengan Peraturan Bupati Lombok Timur nomor 43 tahun 2021 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Dr. R. Soedjono Selong
  • Untuk Pasien JKN, sesuai Permenkes. RI No. 64 Kesehatan


Layanan Laboratorium Laboratorium

HUMAS : 081775230033

Telp. : 0376 21415

Email : rsudsoedjono@gmail.com

Website : https://rsud.lomboktimurkab.go.id/

dan Kotak Pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Laboratorium Terpadu"