Pelayanan Laboratorium Patologi Klinik

No. SK: 800/99.1/RSU/2023

  1. Form Permintaan Laboratorium
  2. Kartu ldentitas Berobat (KIB)

  1. Untuk Pasien Rawat Inap / IGD a. Petugas atau perawat Rawat lnap / IGD menghubungi laboratorium untuk menginformasikan bahwa ada pemeriksaan laboratorium. b. Perawat ruangan / IGD mengisi formulir permintaan dengan lengkap (identitas pasien, jenis pemeriksaan yang di minta dan sudah di tanda tangani oleh dokter klinisi). c. Petugas laboratorium memverifikasi berkas formulir pemeriksaan laboratorium di Ruang Rawat lnap / IGD d. Pengambilan spesimen darah dilakukan oleh petugas Laboratorium atau petugas ruangan / IGD. Bila spesimen diambil oleh petugas Rawat lnap / IGD (pada saat pemasangan infus) maka spesimen dan formulir permintaan laboratorium dikirim melalui pneumatic tube dengan menghubungi petugas laboratorium terlebih dahulu. e. Untuk pemeriksaan CT dan Alkali Pospatase sampel tidak bisa dikirim melalui pneumatic tube. Untuk sampel CT dan Alkali Pospatase diambil oleh petugas laboratorium f. Petugas administrasi laboratorium menerima dan memeriksa formular permintaan pemeriksaan laboratorium kemudian mencatat di buku register pemeriksaan laboratorium. g. Petugas Laboratorium memberi identitas specimen h. Petugas Laboratorium melakukan pemeriksaan laboratorium i. Petugas laboratorium mencatat hasil pemeriksaan pasien di buku hasil pemeriksaan j. Setelah hasil diverifikasi dan divalidasi, kemudian hasil dikirim ke IGD maupun ke ruangan dengan Pneumatic tube k. Setelah hasil diterima oleh petugas IGD dan Rawat Inap, petugas bersangkutan mengkonfirmasi ke Laboratorium
  2. Untuk Pasien Rawat Jalan a. Pasien/keluaga pasien membawa formulir permintaan pemeriksaan laboratorium yang telah diisi lengkap identitas pasien, jenis pemeriksaan yang diminta serta telah ditanda tangani oleh dokter yang meminta b. Petugas administrasi laboratorium menerima dan memeriksa formular permintaan pemeriksaan laboratorium kemudian mencatat ke dalam buku register pemeriksaan laboratorium. c. Pengambilan spesimen dilakukan oleh petugas sampling di ruang sampling. d. Spesimen urine, feses dan sputum dilakukan oleh pasien kemudian diserahkan kepada petugas laboratorium. e. Petugas Laboratorium memberi identitas spesimen f. Petugas laboratorium melakukan Pemeriksaan laboratorium g. Petugas laboratorium mencatat hasil pemeriksaan pasien di buku hasil pemeriksaan h. Setelah hasil diverifikasi dan divalidasi, kemudian i. Hasil di serahkan ke pasien atau keluarga pasien

Berkisar dari 15 menit s/d 120 menit tergantung jenis pemeriksaan

  • Untuk pasien umum sesuai dengan Peraturan Bupati Lombok Timur nomor 43 tahun 2021 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Dr. R. Soedjono Selong
  • Untuk Pasien JKN, sesuai Permenkes. RI No. 64 Kesehatan

Layanan Laboratorium Patologi Klinik dan Bank Darah Rumah Sakit

HUMAS : 081775230033

Telp. : 0376 21415

Email : rsudsoedjono@gmail.com

Website : https://rsud.lomboktimurkab.go.id/

dan Kotak Pengaduan


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Laboratorium Patologi Klinik"