Standar Pelayanan Penetapan Izin Mendirikan Bangunan (IMB)

No. SK: 412/02.a.2.01/SETCAM

  1. Foto Copy KTP
  2. Foto Copy akta kelahiran
  3. Surat kuasa apabila pemohon menguasakan
  4. Foto Copy sertifikat/akta tanah
  5. Surat pernyataan pemohon tentang kesanggupan mematuhi persyaratan teknis bangunan
  6. Foto copy surat tanda terima setoran (STTS) Pajak bumi dan bangunan (PBB) tahun terakhir

  1. Pemohon melengkapi persyaratan dan memberikan kepada petugas informasi
  2. Berkas Pemohon diterima dan di survei langsung oleh kasi Tapem
  3. Berkas yang disurvei oleh kasi Tapem diteruskan ke sekretaris Kecamatan
  4. Pengesahan dari Camat
  5. berkas pemohon dan selanjudnya di serahkan kepada pemohon

Lamanya proses penyelesaian 6 hari penyerahan berkas persyaratan secara lengkap


Tidak dipungut biaya

Surat Keputusan camat tentang izin mendirikan bangunan

Pemohon/mMasyarakat yang merasa tidak puas dan dirugikan atas jasa pelayanan yang diberikan oleh para petugas pelayanan memiliki hak melakukan pengaduan dengan cara :

a. Melalui SMS yang telah disediakan khusus dalam program pelayanan

b. Melakukan konfirmasi kepada petugas pelayanan

c. Melaporkan langsung kepada pimpinan/atasan petugas pelayanan

d. Memasukan saran pendapat ke kotak saran yang telah disediakan


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Tidak ada

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Penetapan Izin Mendirikan Bangunan (IMB)"