Pengesahan Surat Rekomendasi Izin Keramaian Di Masyarakat

No. SK: 800/07/65/2003

  1. Membawa Surat Rekomendasi dari Pekon yang Bersangkutan yang Sudah di Tandatangai Oleh Kepala Pekon
  2. Membawa Surat pernyataan Bermaterai 10.000,00 yang di Tandatangani Oleh Ketua Panitia Acara dan Pemohon
  3. Photocopy KTP Pemohon
  4. Photocopy KK Pemohon

  1. Pemohon Mengajukan Permohonan Untuk Mendapatkan Surat Rekomendasi Izin Mengadakan Kegiatan Keramaian
  2. Petugas Pelayanan Melakukan Verifikasi Data Kelengkapan Berkas
  3. Petugas meneruskan Dokumen Kepada Kasi Trantib, Sekcam dan Camat Untuk Mendapatkan Pengesahan
  4. Registrasi
  5. Menyerahkan Dokumen Ke Pemohon

Pemohon mengajukan permohonan untuk mendapatkan surat rekomendasi Izin Rekomendasi Mengadakan Kegiatan Keramaian dari Pekon Pemohon - 10 menit


Petugas pelayanan melakukan verifikasi data dan kelengkapan berkas - 20 menit


Petugas  meneruskan surat/ dokumen kepada Kasi Trantib, Sekcam dan Camat untuk mendapatkan pengesahan/tanda tangan. - 10 menit


Registrasi - 10 menit


Menyerahkan surat /dokumen ke pemohon - 10 menit

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi Mengadakan Kegiatan Keramaian

Kotak saran                     : ada

 Telpon  / Fax kecamatan :     

 E-mail                              : gisting65@gmail.com

 NoWA                              : 088276786343

 Website                                 :     -
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengesahan Surat Rekomendasi Izin Keramaian Di Masyarakat"