Pelayanan Farmasi

No. SK: 10 Tahun 2023

  1. 1. Rawat jalan : a. Pasien umum: -lembar resep dari dokter dan bukti pembayaran b. Pasien BPJS -Lembar resep BPJS dari dokter
  2. 2. Rawat inap : -Lembar resep

  1. Rawat Inap 1. Pasien/keluarga menyerahkan resep dan menerima nomor antrean. 2. Menunggu panggilan untuk penyerahan obat. 3. Dilakukan entry resep sesuai dengan jaminan (Umum, BPJS). 4. Penyiapan obat sesuai resep yang sudah dientry. 5. Pengecekan obat. 6. Penyerahan obat dengan memanggil nama pasien.
  2. Rawat Jalan : 1. Keluarga pasien/petugas ruangan menyerahkan resep. 2. Dilakukan entry resep sesuai dengan jaminan (Umum,BPJS). 3. Penyiapan obat sesuai resep yang sudah dientry. 4. Pengecekan obat. 5. Penyerahan obat sesuai nama pasien.

Pelayanan obat jadi : 30 menit terhitung mulai semua persyaratan resep lengkap

Pelayanan obat racikan:    ≤ 60 menit terhitung mulai semua persyaratan resep

Umum : Peraturan Daerah Kabupaten Melawi Nomor 3 Tahun 2019 tentang Tarif Layanan Kesehatan Pada BLUD RSUD Kabupaten Melawi

BPJS       : Gratis

Pelayanan Farmasi meliputi : 1. Pengkajian Dan Pelayanan Resep; 2. Penelusuran Riwayat Penggunaan Obat; 3. Rekonsiliasi Obat; 4. Pelayanan Informasi Obat (PIO); 5. Konseling; 6. Visite; 7. Pemantauan Terapi Obat (PTO); 8. Monitoring Efek Samping Obat (MESO); 9. Evaluasi Penggunaan Obat (EPO); 10. Dispensing Sediaan Steril; dan 11. Pemantauan Kadar Obat Dalam Darah (PKOD);

1. Email : rsud_melawi@yahoo.co.id

2. WhatsApp : 085828717985

3. Aplikasi : SIGAP

4. Kotak Saran

5. Petugas Informasi dan Pengaduan


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store