Standar Pelayanan Legalisasi Surat-surat

No. SK: 412/02.a.2.01/SETCAM

  1. Foto copy surat yang akan dilegalisir dengan memperlihatkan aslinya

  1. Pemohon Datang ke kantor Kecamatan dengan membawa berkas sesuai persaratan layanan yang tertera dan menyerakan berkas tersebut di Loket Pelayanan
  2. Petugas Loket Pelayanan melakukan pemeriksaan dan ferifikasi berkas pemohon
  3. Berkas yang di legalisasi harus disertai dengan Berkas yang asli
  4. kemudian dilakukan pengesahan/Legalisasi
  5. berkas pemohon dan selanjudnya di serahkan kepada pemohon

Lamanya proses pembuatan surat pindah dan datang antar kecamatan dan pengantar pindah antar kabupaten/kota rata-rata 15 menit tiap pemohon persyaratan secara lengkap


Tidak dipungut biaya

Legalisasi izin mendirikan bangunan,Legalisasi surat keterangan ahli waris,Legalisasi kartu keterangan pencari kerja,Legalisasi surat lainnya yang dikeluarkan oleh kecamatan,Legalisasi Surat keterangan pengajuan pendaftaran TNI/POLRI

Pemohon/mMasyarakat yang merasa tidak puas dan dirugikan atas jasa pelayanan yang diberikan oleh para petugas pelayanan memiliki hak melakukan pengaduan dengan cara :

a. Melalui SMS yang telah disediakan khusus dalam program pelayanan

b. Melakukan konfirmasi kepada petugas pelayanan

c. Melaporkan langsung kepada pimpinan/atasan petugas pelayanan

d. Memasukan saran pendapat ke kotak saran yang telah disediakan


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Tidak ada

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Legalisasi Surat-surat"