Standar Pelayanan Fasilitas Pindah Datang

No. SK: 412/02.a.2.01/SETCAM

  1. Pindah dan datang antar kecamatan dan kabupaten
  2. a. Surat keterangan pindah datang yang diterbitkan oleh kepala desa/lurah
  3. b. Membawa KTP asli untuk diserahkan ke petugas kecamatan bagi yang pindah datang
  4. c. Membawa kartu keluarga bagi yang pindah keluar
  5. Pindah dan datang antar kabupaten kota
  6. a. Surat keterangan pindah datang yang diterbitkan oleh kepala desa/lurah
  7. b. Membawa KTP asli untuk diserahkan ke petugas kecamatan bagi yang pindah datang

  1. Pemohon mempersiapkan persyratan lengkap dan menyerahkan berkas kepada petugas loket
  2. petugas loket melakukan verivikasi dan validasi data
  3. Mencatat di buku registrasi mengenai data pemohon
  4. Apabila Berkas lengkap maka berkas tersebut lanjud pada tahap berikutnya dan apabila berkas tidak lengkat maka berkas di kembalikan kepada pemohon untuk di lengkapi
  5. Selanjutnya ditandatanagni oleh kasi pemerintahan/Camat
  6. berkas pemohon dan selanjutnya di serahkan kepada pemohon

Lamanya proses pembuatan surat pindah dan datang antar kecamatan dan pengantar pindah antar kabupaten/kota rata-rata 15 menit tiap pemohon persyaratan secara lengkap

Tidak dipungut biaya

Surat keterangan pindah datang antar kecamatan dan surat keterangan pindah dan datang antar kabupaten/kota

Pemohon/mMasyarakat yang merasa tidak puas dan dirugikan atas jasa pelayanan yang diberikan oleh para petugas pelayanan memiliki hak melakukan pengaduan dengan cara :

a. Melalui SMS yang telah disediakan khusus dalam program pelayanan

b. Melakukan konfirmasi kepada petugas pelayanan

c. Melaporkan langsung kepada pimpinan/atasan petugas pelayanan

d. Memasukan saran pendapat ke kotak saran yang telah disediakan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Tidak ada

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Fasilitas Pindah Datang"