Pelayanan Laboratorium Patologi Klinik

No. SK: 10 Tahun 2023

  1. 1. Surat pengantar
  2. 2. Persyaratan teknis/SEP (BPJS)

  1. 1. Pengambilan sampel pasien dokter praktek/poliklinik dilakukan oleh petugas laboratorium.
  2. 2. Pengambilan sampel pasien cito dilakukan oleh perawat.
  3. 3. Proses pemeriksaan sampel-analisa
  4. 4. Pencatatan hasil verifikasi
  5. 5. Penyerahan hasil

Hasil laboratorium  selesai  dalam  waktu rata-rata ≤45 menit atau menyesuaikan jenis pemeriksaan.

Umum : Peraturan Daerah Kabupaten Melawi  Nomor 3 Tahun 2019 tentang Tarif Layanan Kesehatan Pada BLUD RSUD Kabupaten Melawi

BPJS : Gratis


Pelayanan Laboratorium

1. Email : rsud_melawi@yahoo.co.id

2. WhatsApp : 085828717985

3. Aplikasi : SIGAP

4. Kotak Saran

5. Petugas Informasi dan Pengaduan


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store