Dispensasi Nikah

No. SK: Nomor :061.1/255.a/SK/Kec.Bgi/2022

  1. Membawa Surat Pengantar dari KUA Kecamatan Banggai
  2. Membawa Fotocopy Surat Pengantar Model N1
  3. Membawa Fotocopy Surat Permohonan Kehendak Perkawinan Model N2 Kedua Mempelai
  4. Membawa Fotocopy Surat persetujuan Mempelai Model N3
  5. Membawa Fotocopy Surat Izin Orang Tua Model N4 Kedua Mempelai
  6. Membawa Fotocopy KTP Kedua Mempelai
  7. Membawa Fotocopy KTP Kedua Orang Tua/Wali Keduamempelai
  8. Membawa Fotocopy Surat Cerai bagi yang berstatus janda/duda
  9. Membawa Stopmap Snackhekter warna Hijau 1 buah

  1. Mengajukan Berkas
  2. Verificator Pelayanan
  3. Pelaporan tentang Kelengkapan Berkas
  4. Pembuatan Dispensasi
  5. Pengesahan dan Tanda Tangan Camat/Sekcam

Pemeriksaan Berkas 10 Menit

Verifikasi Berkas dan Pelaporan Kelengkapan Kepada Kepala seksi 5 Menit

Pembuatan Dispensasi nikah 10 Menit

Pengesahan dan Penandatangan Camat/sekcam 5 Menit

Tidak dipungut biaya

Dispensasi Nikah

Apabila ada Kesalahan dalam Pengisian Data agar segera melapor pada Petugas Pengaduan Kantor Camat Banggai

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Dispensasi Nikah"