Pelayanan Rawat Intensif

No. SK: 10 Tahun 2023

  1. 1. Surat pengantar/permintaan rawat inap
  2. 2. Kartu identitas/KTP
  3. 3. Bagi Peserta JKN : Kartu BPJS/JKN untuk dibuatkan SEP
  4. 4. Surat rujukan

  1. 1. Keluarga melakukan pendaftaran
  2. 2. Petugas mengantar pasien ke ruang rawat intensif
  3. 3. Petugas ruang intensif timbang terima pasien dan orientasi ruangan
  4. 4. Asuhan medis dan keperawatan
  5. 5. Pasien pindah ruang rawat/pulang/rujuk

Menyesuaikan kebutuhan program pengobatan dan perawatan pasien

Umum : Peraturan Daerah Kabupaten Melawi Nomor 3 Tahun 2019

BPJS : Gratis


Pelayanan rawat intensif

1. Email : rsud_melawi@yahoo.co.id

2. WhatsApp : 085828717985

3. Aplikasi : SIGAP

4. Kotak Saran

5. Petugas Informasi dan Pengaduan


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store