Standar Pelayanan Fasilitas Pembuatan Kartu Keluarga (KK)

  1. Untuk Kartu Keluarga Baru
  2. a. Membawa surat pengantar dari Rt/Rw
  3. b. Membawa Surat Izin tinggal bagi WNA
  4. c. Membawa Foto Copy Akta Nikah/perkawinan
  5. d. Membawa Surat keterangan pindah/pindah datang bila mutasi pindah/datang
  6. Untuk Kartu Keluarga Perubahan
  7. a. Membawa surat pengantar dari RT/RW
  8. b. Membawa Foto Copy Data Identitas diri yang mengalami perubahan
  9. c. Membawa Surat keterangan pindah/pindah datang bila mutasi pindah/datang
  10. d. Membawa Foto Copy kutipan akta kelahiran bila ada penambahan anggota

  1. Pemohon Datang ke kantor Kecamatan dengan membawa berkas sesuai persaratan layanan yang tertera dan menyerakan berkas tersebut di Loket Pelayanan
  2. Pemohon dipersilakan untuk menunggu di tempat yang telah di sediakan di ruang tunggu
  3. Petugas Loket Pelayanan melakukan pemeriksaan dan ferifikasi berkas pemohon.
  4. Apabila Berkas lengkap maka berkas tersebut lanjud pada tahap berikutnya dan apabila berkas tidak lengkat maka berkas di kembalikan kepada pemohon untuk di lengkapi.
  5. Proses administrasi berkas lengkat oleh petugas administrasi, pengesahan dan penandataganan berkas oleh pejabat berwenang
  6. Registrasi berkas pemohon dan selanjudnya di serkan kepada pemohon

Lamanya Proses penyelesaian rata-rata 15 menit penyerahan berkas persyratan secara lengkap

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar Kartu keluarga dari kecamatan

Pemohon/masyarakat yang merasa tidak puas dan dirugikan atas jasa pelayanan yang diberikan oleh para petugas pelayanan memiliki hak melakukan pengaduan denagn cara :

a. Melalui SMS yang telah disediakan khusus dalam program pelayanan

b. Melakukan Konfirmasi Kepada petugas pelayanan

c. Melaporkan langsung kepada pimpinan/atasan petugas pelayanan

d. Memasukan saran pendapat ke kotak saran yang telah disediakan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Tidak ada

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Fasilitas Pembuatan Kartu Keluarga (KK)"