Standar Pelayanan Gizi

No. SK: 445/2695/K/RSUD-T/III/2024

  1. Kartu Identitas/KTP
  2. Formulir Permintaan Diet (Rawat Inap)
  3. Surat Pernyataan Alergi Makanan (jika ada)

  1. Rawat Jalan : 1. Pasien/keluarga pasien menyerahkan rujukan dari dokter pasien umum/spesialis 2. Nutrisionis melakukan melakukan pengkajian gizi dan melakukan konsultasi gizi. 3. Mengisi formulir konseling gizi
  2. Rawat Inap : 1. Perawat melakukan skrining gizi pada saat pasien masuk UGD 2. Dokter menentukan diet pasien. 3. Nutrisionis akan mengunjungi pasien dalam waktu 1 x 24 jam untuk menilai hasil skrining gizi, kemampuan makan, dan alergi makanan. 4. Pasien yang berisiko malnutrisi dan malnutrisi akan dikaji lebih lanjut serta dilakukan monitoring evaluasi perubahan asupan dan status gizi. 5. Perawat mengisi form permintaan diet 6. Nutrisionis akan melakukan edukasi gizi pada pasien baru atau sesuai kebutuhan supaya pasien dapat memahami pola makan serta makanan yang dianjurkan
  3. Pelayanan Penyelenggaraan makanan 1. Nutrisionis membuat perencanaan menu makanan 2. Melakukan pengadaan bahan makanan 3. Menerima dan menyimpan bahan makanan 4. Menyiapkan dan mengolah makanan 5. Mendistribusikan makanan 6. Menyajikan makanan diruang perawatan.

30 Menit


1.Pasien membayar pribadi/umum sesuai Peraturan Daerah No 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerahdan Retribusi Daerah

2. Pasien JKN-KIS mengikuti peraturan yang berlaku

3. Pihak Ketiga Sesuai MoU


Pelayanan Gizi: - Pelayanan Gizi Rawat Jalan - Pelayanan Gizi Rawat Inap - Pelayanan Penyelenggaraan makanan

Unit Pengaduan Masyarakat

a. Telp: 0812 6213 6883 

b. SMS/WA: 0812 6213 6883

c. Email: cs.rsnisut@gmail.com


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Gizi"