Standar Pelayanan Fisioterapi

No. SK: 445/2695/K/RSUD-T/III/2024

  1. Form konsultasi fisioterapi

  1. Pasien mendaftar di Rekam Medik
  2. Minta kartu identitas pasien
  3. Lakukan registrasi pasien
  4. Serahkan dokumen rekam medis ke ruang poli yang dituju.
  5. Pasien diperiksa oleh dokter umum/dokter spesialis sesuai kompetensinya dengan standar pelayanan medis dan prosedur tetap.
  6. Pasien diberikan surat pengantar yang ditujukan untuk dilakukan tindakan fisioterapi
  7. Petugas melakukan anamnesa fisioterapi dan menentukan tindakan fisioterapi sesuai dengan keluhan pasien.
  8. Dilayani oleh petugas yang memiliki sikap ramah, teliti, cekatan/responsif, komunikatif, sopan dan santun.

45 Menit


1. Pasien membayar pribadi/umum sesuai Peraturan Daerah No 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerahdan Retribusi Daerah

2. Pasien JKN-KIS mengikuti peraturan yang berlaku

3. Pihak Ketiga Sesuai MoU



Pelayanan pemeriksaan kesehatan fisik

Unit Pengaduan Masyarakat

a. Telp: 0812 6213 6883 

b. SMS/WA: 0812 6213 6883

c. Email: cs.rsnisut@gmail.com


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Fisioterapi"