Pelayanan persalinan dan perinatologi

No. SK: 10 Tahun 2023

  1. 1. Pasien umum tanpa rujukan
  2. 2. Pasien JKN : Fotokopi kartu peserta BPJS/KIS (2 lembar)
  3. 3. Rujukan puskesmas /FKTP (2 lembar)
  4. 4. Emergency tanpa rujukan/rujukan IGD
  5. 5. Tidak punya KP BPJS/KIS atau persyaratan administrasi tidak dipenuhi, diberi waktu 3 x 24 jam untuk memenuhi
  6. 6. Surat jaminan perawatan oleh Tim Pengendali Rumah Sakit Atas dasar : a. Rujukan dari FKTP (asli 1 lembar) b. Surat keterangan opname c. Foto copy BPJS/KIS (2 lembar)

  1. 1. Pasien datang : rujukan, poli kandungan, datang sendiri
  2. 2. IGD PONEK : - Assesmen awal - Konsul dr IGD - Asuhan Kebidanan/Tindakan kebidanan
  3. 3. Laboratorium
  4. 4. Ruang VK
  5. 5. Ruang Perawatan atau Kamar Operasi/Pulang/Rujuk

Menyesuaikan tergantung jenis kondisi dan tingkat kegawatdaruratan


Umum : Peraturan Daerah Kabupaten Melawi Nomor 3 Tahun 2019 tentang Tarif Layanan Kesehatan Pada BLUD RSUD Kabupaten Melawi

 BPJS       : Gratis

Pelayanan persalinan

1. Email : rsud_melawi@yahoo.co.id

2. WhatsApp : 085828717985

3. Aplikasi : SIGAP

4. Kotak Saran

5. Petugas Informasi dan Pengaduan


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store