Izin keramaian

  1. surat pengantar dari kepala desa

  1. datanglah untuk pembuatan izin keramian dengan membawa surat pengantar kepala desa
  2. ambillah no antrian di loket pendaftaran meja pelayanan
  3. tunggu sampai no antrian anda dipanggil
  4. permohonan izin keramaian akan di proses dan verifikasi petugas

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Izin Keramaian

0

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin keramaian"