Penerbitan Surat Keterangan Pindah Penduduk

No. SK: 08.1 Tahun 2023

  1. Surat Keterangan Pindah dari kelurahan/desa
  2. Fotokopi KK
  3. Fotokopi KTP

  1. Pemohon datang ke kantor kecamatan dengan membawa persyaratan
  2. Petugas menerima dan memeriksa berkas pemohon
  3. Jika berkas pemohon memenuhi persyaratan, maka diproses legalisasi, jika berkas tidak memenuhi persyaratan maka berkas dikembalikan oleh petugas untuk dilengkapi
  4. Surat keterangan pindah yang sudah dilegalisasi disampaikan kepada pemohon

10 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Pindah Penduduk

Pengaduan dapat disampaikan kepada Camat melalui:

  1.  Langsung kepada petugas pelayanan/petugas penanganan pengaduan 
  2. Kotak saran/kotak pengaduan di ruang pelayanan 
  3. Surat 
  4. E-mail: keckotabesi@kotimkab.go.id 
  5. Website: https://keckotabesi.kotimkab.go.id 
  6. SP4N-LAPOR!: https://www.lapor.go.id 
  7. Instagram: kecamatan_kobes 
  8. Facebook: Kecamatan KotaBesi
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Surat Keterangan Pindah Penduduk"