Standar Pelayanan Pemeriksaan Kesehatan Rohani

No. SK: 445/2695/K/RSUD-T/III/2024

  1. Kartu identitas Pasien/KTP

  1. Pendaftaran melalui unit rekam medis dan wajib menghubungi pihak Rumah Sakit untuk menentukan jumlah peserta dan jadwal pemeriksaan.
  2. Minta kartu identitas pasien dan fotokopi sebanyak 1 (satu) lembar
  3. Lakukan registrasi sesuai kartu identitas pasien.
  4. Pasien diarahkan untuk mengikuti tes MMPI.
  5. Dokter spesialis kesehatan jiwa melakukan wawancara dan penilaian kepada pasien yang telah mengikuti tes MMPI sebelumnya.
  6. Petugas memberikan surat keterangan kesehatan rohani.

1 Hari kerja

1. Pasien membayar pribadi/umum sesuai Peraturan Daerah No 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerahdan Retribusi Daerah


Surat keterangan Kesehatan Rohani

Unit Pengaduan Masyarakat

a. Telp: 0812 6213 6883 

b. SMS/WA: 0812 6213 6883

c. Email: cs.rsnisut@gmail.com



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Pemeriksaan Kesehatan Rohani"