Pelayanan Legalisasi Surat Pernyataan Ahli Waris WNI

No. SK: 412/02.a.2.01/SETCAM

  1. Foto copy KTP para ahli waris dan 2 orang saksi
  2. foto copy kk para ahli waris
  3. surat keterangan kematian dari desa
  4. Foto copy surat nikah
  5. Formulir isian pembuatan surat keterangan ahli waris

  1. Pemohon Datang ke kantor Kecamatan dengan membawa berkas,di Loket Pelayanan
  2. Petugas Loket Pelayanan melakukan pemeriksaan dan ferifikasi berkas pemohon
  3. Apabila Berkas lengkap maka berkas di sahkan dan apabila berkas tidak lengkat maka berkas di kembalikan kepada pemohon untuk di lengkapi
  4. Proses administrasi berkas lengkap oleh petugas administrasi, pengesahan dan penandataganan berkas oleh pejabat berwenang
  5. berkas pemohon dan selanjudnya di serahkan kepada pemohon

Lamanya proses pembuatan surat keterangan ahli waris rata-rata 15 menit tiap pemohon dan paling lambat 1 (satu) hari terhitung sejak penyerahan berkas persyaratan secara lengkap

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Ahli Waris

Pemohon/masyarakat yang merasa tidak puas dan dirugikan atas jasa pelayanan yang diberikan oleh para petugas pelayanan memiliki hak melakukan pengaduan dengan cara :

a. Melalui SMS yang telah disediakan khusus dalam program pelayanan

b. Melakukan Konfirmasi kepada petugas pelayanan

c. Melaporkan langsung kepada pimpinan/atasan petugas pelayanan

d. Memasukan saran pendapat ke kotak saran yang telah disediakan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Tidak ada

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Legalisasi Surat Pernyataan Ahli Waris WNI"