Pelayanan Farmasi

No. SK: 800/99.1/RSU/2023

  1. Resep
  2. SEP (Surat Elegibilitas Pasien) untuk pasien BPJS
  3. Bukti lunas pembayaran untuk pasien umum

  1. Menerima resep dalam bentuk paper/elektronik
  2. Melakukan pengkajian resep/skrining resep meliputi: a. Kelengkapan Administrasi: identitas pasien, berat badan, tinggi badan, jaminan, ruang rawat, tanggal resep, dan nama dokter. b. Aspek Farmasetik: nama obat, bentuk dan kekuatan sediaan dan jumlah obat, stabilitas dan inkompatibilitas, aturan dan cara penggunaan. c. Aspek Klinis: ketepatan indikasi, obat, dosis dan waktu/jam penggunaan obat, duplikasi pengobatan, alergi dan reaksi obat yang tidak dikehendaki (ROTD), kontraindikasi, dan interaksi obat
  3. Menyiapkan obat sesuai dengan resep
  4. Melakukan verifikasi obat (double check) yang telah disiapkan dengan resep, meliputi nama obat, jumlah/ dosis, rute sesuai, serta waktu dan frekuensi pemberian
  5. Menyerahkan obat kepada pasien dan memberikan edukasi kepada pasien, rneliputi nama obat, indikasi obat, cara pakai dan minum obat, serta cara penyjmpanan obat

  • Untuk obat non racikan ≤ 30 menit
  • Untuk obat racikan ≤ 60 menit

  • Untuk pasien umum sesuai dengan Peraturan Bupati Lombok Timur nomor 43 tahun 2021 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Dr. R. Soedjono Selong
  • Untuk Pasien JKN, sesuai Permenkes. RI No. 64 Kesehatan

Obat dan Bahan Medis Habis Pakai

HUMAS : 081775230033

Telp. : 0376 21415

Email : rsudsoedjono@gmail.com

Website : https://rsud.lomboktimurkab.go.id/

dan Kotak Pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Farmasi"