Permohonan Surat Rekomendasi Adopsi

No. SK: 188/1914/KEP/35.07.104/2023

  1. 1. Berstatus menikah paling singkat 5 (lima) tahun
  2. 2. Berumur paling rendah 30 (tigapuluh) tahun dan paling tinggi 55 (Lima Puluh Lima).
  3. 3. Beragama sama dengan calon anak angkat.
  4. 4. Sehat jasmani dan rohani baik secara fisik maupun mental mampu untuk mengasuh Calon Anak Angkat ( CAA ).
  5. 5. Tidak merupakan pasangan sejenis.
  6. 6. Tidak atau belum mempunyai anak atau hanya memiliki 1 orang anak
  7. 7. Dalam keadaan mampu secara ekonomi dan sosial.
  8. 8. Telah mengasuh calon anak angkat paling singkat 6 bulan, sejak izin pengasuhan diberikan
  9. 9. Mengajukan Surat Permohonan Izin ( Mengisi Blanko) untuk mengadopsi anak kepada kepada Kepala Dinas Sosial Provinsi Jawa Timur yang ditempel materai cukup, dengan dilampirkan surat-surat sebagai berikut : ? Surat Keterangan berbadan sehat dari Dokter Pemerintah (Puskesmas), Suami dan Istri. ? Surat Keterangan kesehatan jiwa dari Dokter Spesialis jiwa dari Rumah Sakit Pemerintah ? Surat Keterangan dari Dokter Ahli Kandungan mengenai suami istri ? Foto Copy Kartu Tanda Penduduk ( KTP ) Suami dan Istri, berikut Foto Copy Kartu Keluarga ( KK ). ? Foto Copy akta kelahiran Calon Orang Tua Angkat ( COTA ). ? Surat Keterangan Catatan Kepolisian ( SKCK ) setempat ? Surat Akte Nikah / Akte Perkawinan COTA. ( dilegalisir ) ? Keterangan Penghasilan dari tempat bekerja COTA. ? Surat Pernyataan persetujuan CAA diatas kertas bermaterai cukup bagi anak yang telah mampu menyampaikan pendapatnya dan atau hasil Laporan Pekerja Sosial. ? Surat Izin dari Orang Tua Kandung/Wali yang sah/Kerabat diatas kertas bermaterai cukup ( bila ada/diketahui ). ? Surat Pernyataan dikertas bermaterai cukup yang menyatakan bahwa pengangkatan anak demi kepentingan terbaik bagi anak dan perlindungan anak

  1. 1. Pengguna layanan menyampaikan surat permohonan ditujukan kepada Kepala Dinas Sosial;
  2. 2. Petugas menerima permohonan dan melakukan pengecekkan kelengkapan persyaratan
  3. 3. Petugas melakukan crosscheck data dilanjutkan dengan memproses Surat Rekomendasi dan pengajuan pengesahan ke pimpinan
  4. 4. Surat Rekomendasi diserahkan kepada pemohon

Surat Rekomendasi maksimal 2 (dua) hari kerja sejak surat permohonan diterima

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi Adopsi

Pengaduan disediakan melalui media :

newdinsos@gmail.com, Website, Kotak Aduan, Nomor telp / Whatsapp


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Surat Rekomendasi Adopsi"