Pelayanan IGD

No. SK: 000.8.3.4/21.3/RSUD/2024

  1. Kartu ldentitas Diri (KTP, KK, KTA, Passport/KITAS)
  2. Kartu Identitas Berobat (KIB)
  3. Kartu BPJS - KIS
  4. Rujukan_Fasilitas Kesehatan

  1. Pasien Umum dan Pasien JKN 1. Pasien yang datang ke unit gawat darurat dilakukan asessmen yang meliputi: a. Triase : prioritas triase dan katagori trauma dan non trauma b. Pengkajian perawat yang meliputi : data subyektif, riwayat alergi dan riwayat penyakit dahulu, data obyektif (keadaan umum) c. Tanda-tanda vital (Nila nyeri, tekanan darah, nadi, suhu, pernafasan, BB dan Saturasi O2 d. Pemeriksaan Dpkter 2. Pengisian data tunggal dan jam asessmen 3. Pengisian tanda tangan dan nama jelas yang melaksanakan pengkajian 4. Catatan pengkajian didokumentasikan pada catatan medik. Pencatatan dan dokumentasi tentang penulisan pengkajian oleh dokter yang melakukan asessmen.

Pelayanan IGD selama 24 Jam

  • Untuk pasien umum sesuai dengan Peraturan Bupati Lombok Timur nomor 43 tahun 2021 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Dr. R. Soedjono Selong
  • Untuk Pasien JKN, sesuai Permenkes. RI No. 64 Kesehatan

Layanan Gawat Darurat

HUMAS : 081775230033

Telp. : 0376 21415

Email : rsudsoedjono@gmail.com

Website : https://rsud.lomboktimurkab.go.id/

dan Kotak Pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan IGD"