Penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian

No. SK: 08.1 Tahun 2023

  1. Surat Keterangan (Pengajuan Surat Keterangan Catatan Kepolisian/SKCK) dari Kelurahan/Desa
  2. Fotokopi KK
  3. Fotokopi KTP

  1. Pemohon datang langsung ke Kantor Kecamatan dengan membawa berkas persyaratan
  2. Petugas menerima dan memeriksa berkas persyaratan pemohon
  3. Jika persyaratan sudah sesuai maka petugas memberikan legalisasi surat keterangan (pengajuan surat keterangan catatan kepolisian/SKCK), jika berkas persyaratan tidak sesuai maka berkas dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi
  4. Pemohon menerima surat keterangan (pengajuan surat keterangan catatan kepolisian/SKCK) yang telah dilegalisasi

10 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Catatan Kepolisian

Pengaduan dapat disampaikan kepada Camat melalui:

  1.  Langsung kepada petugas pelayanan/petugas penanganan pengaduan
  2.  Kotak saran/kotak pengaduan di ruang pelayanan
  3.  Surat
  4.  E-mail: keckotabesi@kotimkab.go.id
  5.  Website: https://keckotabesi.kotimkab.go.id
  6.  SP4N-LAPOR!: https://www.lapor.go.id
  7.  Instagram: kecamatan_kobes
  8.  Facebook: Kecamatan KotaBesi
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian"