Kurator Dalam Kepailitan

  1. Penetapan Pengadilan Niaga yang menunjuk Balai Harta Peninggalan sebagai Kurator

  1. a) Tahap Pengurusan Kepailitan : ? Mengumumkan putusan Pengadilan Niaga dlm 2 (dua) surat kabar harian dan Berita Negara RI (Ps. 15 ayat 4 UU No. 37/2004) ; ? Memanggil para kreditur untuk mendaftarkan tagihannya (Ps. 86 ayat 3 UU No. 37/2004) ; ? Melakukan pemblokiran rekening dan benda-benda tak bergerak milik si debitur pailit ? Memindahkan surat-surat/telegram yang dialamatkan kpd debitur pailit ke alamat kurator (Ps. 105) ? Mendaftar piutang para kreditur (Ps. 115) ? Batas akhir verifikasi pajak (Ps. 113 ayat 1) ? Membuat daftar inventarisasi harta kekayaan pailit/pendaftaran budel pailit (Ps. 100 UU No. 37/2004) ; ? Mengadakan rapat pencocokan piutang / rapat verifikasi (Ps.114 UU No. 37/2004) ; ? membuat Daftar Piutang sementara yang diakui, dan Daftar Piutang yang dibantah disertai alasannya (Ps. 117).
  2. b) Tahap Pemberesan Kepailitan : ? Melakukan penagihan atas piutang-piutang si pailit (jika ada) ; ? Melakukan penilaian asset terlebih dahulu pengambilan sumpah appraisal oleh Hakim Pengawas; ? Melakukan penjualan atas harta kekayaan si pailit (Ps. 184 & 185 UU No. 37/2004) ; ? Membuat daftar pembagian untk diajukan ke Hakim pengawas (Ps. 189 ayat 1 & 2 UU No. 37/2004) ; ? Mengumumkan penetapan pembagian yang dikeluarkan oleh Pengadilan Niaga; ? Melakukan pembayaran terhadap kreditur yang diakui (Ps. 189 ayat 4 jo. Ps. 201 UU No. 37/2004) ; ? Mengajukan permohonan pengakhiran kepada Hakim Pengawas sebagai pertanggung jawaban pekerjaan kurator (Ps. 202 ayat 3 UU No. 37/2004); ? Mengumumkan berakhirnya kepailitan dalam 2 (dua) surat kabar harian dan Berita Negara RI (Ps. 202 ayat 2 UU No. 37/2004) ; ? Membuat laporan pengakhiran kepailitan kepada Hakim Pengawas dan Ditjen AHU.

1 Tahun dari awal pemberesan

Biaya Sesuai Permenkumham Nomor 28 tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif Atas Penerimaan PNBP Pada Kementerian Hukum dan HAM

Laporan Penyelesaian kepailitan kepada Hakim pengawas

Email: bhpsemarang.tu@gmail.com

Telepon: (024) 7604296

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Kurator Dalam Kepailitan"