Kurator Dalam Kepailitan

  1. Penetapan Pengadilan Niaga yang menunjuk Balai Harta Peninggalan sebagai Kurator

  1. Pengadilan Niaga menyampaikan Putusan Pailit kepada kepada Kepala Balai Harta Peninggalan
  2. Putusan Pengadilan diterima dan didisposisi kepada Kasi Wilayah untuk disusun konsep Nota Dinas dan diteruskan kepada JFU agar mempersiapkan bahan dokumen Kepailitan;
  3. Pemeriksaan dokumen, penyiapan konsep Nota Dinas, konsep Surat Penunjukkan hingga penandatanganan dan paraf konsep oleh JFKK
  4. Persetujuan dan penandatanganan Nota Dinas oleh Kepala untuk selanjutnya diproses oleh JFKK
  5. Penyiapan bahan rencana kerja, surat penunjukkan dan konsep pengumuman oleh JFKK;
  6. Pembuatan Pengumuman di 2 (dua) koran Nasional dan Lokal serta pengumpulan data dukung;
  7. Kurator menghadap Hakim Pengawas untuk ditetapkan rencana kerja Kurator yang meliputi jadwal: a. Pengumuman kepailitan dalam 2 (dua) Surat Kabar dan Berita Negara; b. Rapat Kreditor pertama; c. Batas akhir pengajuan tagihan Para Kreditor dan Kantor Pajak; d. Rapat Verifikasi/Pencocokan Tagihan Para Kreditor dan Kantor Pajak;
  8. Pelaksanaan Rapat Kreditur pertama yang dipimpin oleh Hakim Pengawas dihadiri Debitur dan Kreditur;
  9. Pengumpulan bukti atau melengkapi bukti tagihan dari kreditur yang belum mengajukan tagihan sampai batas akhir pengajuan tagihan yang telah ditetapkan
  10. Rapat verifikasi yang dipimpin oleh Hakim Pengawas dihadiri oleh Debitur dan Kreditur kemudian membuat Pernyataan Insolvensi jika Debitur tidak mengajukan permohonan perdamaian;
  11. Daftar Inventarisasi Aset, verifikasi aset ke lokasi, melakukan sita umum dan penagihan utang piutang oleh JFKK
  12. Mengundang beberapa Penilai Publik untuk mengajukan penawaran atas Aset Pailit;
  13. Membuat Surat Permohonan kepada Hakim Pengawas untuk menetapkan appraisal dan untuk diangkat sumpah di depan hakim;
  14. Menerima Laporan Buku Hasil Penilaian dari appraisal sebagai pedoman penjualan dan melakukan penjualan Aset Pailit;
  15. Pengajuan permohonan Penjualan Aset yang telah dinilai melalui KPKNL setempat dan diumumkan di koran
  16. Hasil penjualan diajukan permohonan penetapan daftar pembagian harta pailit yang telah disetujui Hakim Pengawas dan diumumkan di 2 (dua) koran;
  17. Konfirmasi ada tidaknya keberatan dari Kreditur kemudian melakukan pembayaran kepada Kreditur terkait hasil pembagian Aset Pailit dan penyetoran PNBP
  18. Membuat Surat Pengajuan Penetapan Likuidasi kepada Hakim, yang selanjutnya diproses likuidasi jika Perusahaan tidak melunasi utangnya dan jika Perusahaan melunasi utangnya diajukan pemulihan namabaiknya melalui koran;
  19. Membuat Surat Permohonan Penetapan Pengakhiran Kepailitan kepada Hakim yang selajutnya diumumkan 2 (dua) koran (Nasional dan Lokal) serta Berita Negara;
  20. Persetujuan Laporan Pelaksanaan Pengakhiran dan melaporkan kepada Dirjen AHU melalui Direktur Perdata

1 Tahun dari awal pemberesan

*Disesuaikan dengan alur proses yang terjadi

Penjualan harta kekayaan barang tetap dan/atau barang bergerak baik melalui lelang maupun melalui di bawah tangan ---> 2,5%

Pembagian Harta Pailit kepada Kreditur , Penyelesaian Kepailitan, Likuidasi Debitur Pailit berupa Perseroan Terbatas

Pengaduan, saran dan masukan dapat dilakukan melalui:

1. Kotak pengaduan dan saran yang terdapat pada Ruang Pelayanan BHP Semarang

2. Telp : (024)7604296

3. Whatsapp : 085189053423

4. Instagram : @bhpsemarang_kemenkum

5. Facebook : Balai Harta Peninggalan Semarang

6. Twitter : bhp_semarang

7. Email : bhpsemarang.tu@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Kurator Dalam Kepailitan"