Pelayanan Legalisasi Fasilitas Pembuatan KTP

  1. Formulir F1 yang telah diisi dan ditanda tangani kepala desa sebelum diserahkan kepada kecamatan
  2. Memiliki kartu keluarga terdaftar dalam kk
  3. Telah berusia 17 Tahun sudah kawin/pernah kawin
  4. Foto Copy akte kelahiran

  1. Masyarakat Pemohon melengkapi persyaratan sebagaimana yang dibutuhkan
  2. Pemohon Memberikan Surat Pengantar dari RT/RW Ke Kecamatan
  3. Menerima Blangko Permohonan F1-07 yang ditanda tangani oleh Kepala Desa
  4. Registrasi, Entry data , Verivikasi dan Pengesahan

Lamanya Proses waktu 10 menit bila persyaratan lengkap dan tidak ada kendala lainnya

Tidak dipungut biaya

Pengesahan

Permohonan atau Masyarakat yang merasa tidak puas dengan jasa pelayanan yang diberikan oleh petugas pelayanan kecamatan, memiliki hak melakukan pengaduan dengan cara :

a. Melakukan Konfirmasi kepada petugas pelayanan

b. Melaporkan langsung kepada pimpinan/atasan petugas pelayanan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Tidak ada

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Legalisasi Fasilitas Pembuatan KTP"