Lamanya Proses waktu 10 menit bila persyaratan lengkap dan tidak ada kendala lainnya
Tidak dipungut biaya
Pengesahan
Permohonan atau Masyarakat yang merasa tidak puas dengan jasa pelayanan yang diberikan oleh petugas pelayanan kecamatan, memiliki hak melakukan pengaduan dengan cara :
a. Melakukan Konfirmasi kepada petugas pelayanan
b. Melaporkan langsung kepada pimpinan/atasan petugas pelayanan
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store