Penerbitan Surat Ijin Keramaian

No. SK: 08.1 Tahun 2023

  1. Surat Keterangan (Pengajuan Ijin Keramaian)
  2. Fotokopi KK
  3. Fotokopi KTP

  1. Pemohon datang langsung ke Kantor Kecamatan dengan membawa berkas persyaratan
  2. Petugas menerima dan memeriksa berkas persyaratan pemohon
  3. Jika persyaratan sudah sesuai maka petugas memproses Surat Keterangan (Pengajuan Ijin Keramaian), jika berkas persyaratan tidak sesuai maka berkas dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi
  4. Pemohon menerima Surat Keterangan (Pengajuan Ijin Keramaian)

10 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Ijin Keramaian

Pengaduan dapat disampaikan kepada Camat melalui:

  1. Langsung kepada petugas pelayanan/petugas penanganan pengaduan
  2. Kotak saran/kotak pengaduan di ruang pelayanan
  3. Surat
  4. E-mail: keckotabesi@kotimkab.go.id
  5. Website: https://keckotabesi.kotimkab.go.id
  6. SP4N-LAPOR!: https://www.lapor.go.id
  7. Instagram: kecamatan_kobes
  8. Facebook: Kecamatan KotaBesi
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Surat Ijin Keramaian"